KPK belum menahan Sekjen DPR, Indra Iskandar. Padahal, KPK sudah menetapkan Indra sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana rumah jabatan DPR.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan alasan lembaga antirasuah belum menahan Indra karena sedang menghitung kerugian negara.
"Perkara terkait Sekjen DPR, Kita sedang melengkapi. Kita sedang melengkapi dokumen-dokumen untuk perhitungan kerugian negaranya," kata Asep kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/8).
Rumah Dinas DPR saat ini sudah dikembalikan ke Kementerian Sekretariat Negara. Asep menilai, hal tersebut tidak menjadi masalah untuk mengusut dugaan korupsi yang terjadi sebelum pengembalian itu dilakukan.
“Enggak hanya rumah itu. Kan bisa dari tempat lain,” ujarnya.
Sebelumnya, Indra Iskandar diketahui telah berstatus sebagai tersangka karena mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Akan tetapi, Indra justru mencabut gugatan praperadilannya.
Pencabutan tersebut dibacakan Hakim Tunggal Ahmad Samuar dalam persidangan yang digelar Senin (27/5/2024) lalu. Pencabutan atas permohonan Indra Iskandar sebagai pihak Pemohon.
KPK belum membeberkan konstruksi kasus rasuah ini. Namun, kasus ini diduga terkait mark-up proyek pengadaan sarana prasarana rumah jabatan anggota DPR yang menimbulkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.
Terkait kasus ini, penyidik KPK juga sempat melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat Jenderal DPR, termasuk ruangan Indra Iskandar. Sejumlah barang bukti pun diamankan, di antaranya dokumen transaksi, tas berisi uang, hingga sepeda.
Penelusuran kumparan, setidaknya ada empat tender pengadaan perlengkapan rumah anggota DPR RI di laman LPSE pada 2020. Tiga pengadaan untuk rumah jabatan di Kalibata, Pancoran dan satu di rumah jabatan Ulujami, Pesanggrahan—semuanya di Jakarta Selatan.
Belum ada keterangan dari Indra Iskandar mengenai kasus ini.