KPK memanggil 29 saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut) pada Kamis (14/8). Saksi yang dipanggil di antaranya merupakan Ketua DPW PKB Sumut hingga anggota kepolisian.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait suap proyek pembangunan jalan di wilayah Sumatera Utara," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya.
Dari informasi yang dihimpun, Ketua DPW PKB Sumut yang dipanggil itu bernama Muhammad Jafar Sukhairi Nasution . Dia dipanggil dalam kapasitasnya selaku Bupati Mandailing Natal 2021-2025.
Selain itu, ada pula seorang anggota polisi yang dipanggil. Polisi itu bernama Muhammad Syukur Nasution. Namun belum diketahui di mana dia berdinas.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPPN Padang Sidempuan," ungkapnya.
Selain mereka, ada 27 saksi lainnya yang juga dipanggil KPK hari ini. Mereka terdiri dari ASN pada Dinas PUPR Sumut hingga pihak swasta.
Belum ada keterangan dari PKB maupun Polri terkait pemanggilan ini.
Korupsi Proyek Jalan di Sumut
Kasus ini terungkap saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Mandailing Natal, Sumut, pada Kamis (26/6). OTT ini terkait dengan dua perkara berbeda.
Pertama, terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatra Utara. Kedua, terkait proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumatra Utara. Nilai kedua proyek itu sebesar Rp 231,8 miliar.
Dalam perkara ini, KPK telah menjerat lima orang sebagai tersangka, yang terdiri dari tiga orang sebagai tersangka penerima suap dan dua orang tersangka pemberi suap.
Untuk tersangka penerima suap yakni:
Sementara, untuk tersangka pemberi suap yakni:
Diduga kasus korupsi ini terjadi dengan Akhirun dan Rayhan selaku pihak swasta berharap mendapatkan proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan Satker PJN Wilayah 1 Sumut dengan memberikan sejumlah uang sebagai uang suap kepada Topan, Rasuli, dan Heliyanto.
Topan, Rasuli, dan Heliyanto kemudian diduga melakukan proses pengaturan lewat e-katalog agar perusahaan yang dipimpin oleh Akhirun dan Rayhan ditunjuk sebagai pemenang lelang proyek.
Dalam kegiatan OTT ini, KPK mengamankan sebanyak enam orang serta uang tunai sebesar Rp 231 juta yang merupakan bagian dari uang Rp 2 miliar yang diduga akan dibagi-bagikan oleh Akhirun dan Rayhan.
Atas perbuatannya, Topan, Rasuli, dan Heliyanto dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Akhirun dan Rayhan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.