Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi.
REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menjelaskan, pemberian abolisi dan amnesti untuk terpidana kasus korupsi telah melalui pertimbangan yang sangat matang. Dia menyebut, abolisi dan amnesti merupakan hak konstitusional yang melekat pada jabatan kepala negara.
"Presiden, pasti sudah punya pertimbangan yang sangat matang untuk mengeluarkan keputusan abolisi, amnesti," kata Hasan seusai menghadiri agenda kick off Cek Kesehatan Gratis (CKG) di SMAN 6 Tangerang Selatan di Pamulang, Senin (4/8/2025).
Hasan menjelaskan, pemberian amnesti dan abolisi bukanlah hal baru dan kerap dilakukan oleh presiden pendahulu sebelum Prabowo Subianto. Hak konstitusi tersebut, sambung dia, umumnya diberikan menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Saat ditanya terkait kriteria khusus pemberian amnesti dan abolisi, Hasan kembali menegaskan, hal itu merupakan hak konstitusional presiden sebagai kepala negara. "Pertimbangan-pertimbangan sepenuhnya ada di tangan beliau," ucap Hasan.
Menurut Hasan, Presiden Prabowo dalam pemerintahannya tetap konsisten mengedepankan persatuan bangsa. "Abolisi dan amnesti bisa diberikan oleh presiden untuk memperkuat persatuan bangsa," ujarnya.