Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menanggapi polemik hak cipta dan royalti lagu. Bahkan, belakangan berimbas pada pemilik kafe yang takut memutar lagu di tempat usahanya.
Dasco pun meminta pemerintah segera membuat aturan yang tidak menyulitkan.
"DPR RI juga mencermati dunia permusikan yang beberapa saat ini ada dinamika, dan kami sudah minta Kementerian Hukum yang kemudian juga membawahi LMK-LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) untuk juga kemudian membuat aturan yang tidak menyulitkan," kata Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/8).
Lebih lanjut, Dasco menjelaskan saat ini DPR pun tengah menggulirkan revisi UU Hak Cipta di Komisi X DPR RI. Nantinya aturan lebih rinci akan tertuang dalam aturan ini.
"Sambil menunggu revisi undang-undang hak cipta yang sedang direvisi oleh DPR," ujarnya.
Masalah royalti ini belakangan mulai serius. Sejumlah pemilik kafe belakangan dirundung kekhawatiran memutar lagu di tempat usahanya.
Terlebih setelah melihat salah satu tempat usaha harus berhadapan dengan hukum lantaran tak membayar royalti.
Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, menyadari adanya fenomena tersebut. Dharma menilai, ketakutan tersebut berawal dari pemahaman yang keliru terkait penggunaan suatu karya cipta.
"Saya harus sampaikan bahwa ada pemahaman yang keliru terhadap penggunaan karya cipta lagu maupun musik yang digunakan di kafe atau hotel dan restoran," ungkap Dharma kepada kumparan, Jumat (1/8).