Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Bidang Perekonomian, Ferry Irawan, mengatakan sejak peluncuran bullion bank oleh Presiden Prabowo Subianto pada 26 Februari 2025 lalu, Pegadaian sudah mengelola 4 produk bullion, dan BSI sebanyak 2 produk.
Ferry menyebutkan, dari produk penitipan, simpanan, pembiayaan, dan perdagangan emas, Pegadaian mengelola total 22,3 ton emas hingga Juli 2025.
"Sementara untuk BSI, ini untuk yang pemurnian emas, termasuk cicil emas dan gadai emas, totalnya 18,75 ton per Juni 2025," ungkapnya saat Seminar Bullion Business BSI, Kamis (14/8).
Ferry mengungkapkan, progres tersebut dilaporkan kepada Prabowo secara regular, selain untuk memberikan gambaran progres usaha bullion bank, namun juga untuk menunjukkan bahwa Indonesia masih punya peluang untuk tumbuh dan berkembang.
Pasalnya, dia mencatat potensi kepemilikan emas di masyarakat Indonesia bisa mencapai 1.800 ton pada tahun 2026.
"Jadi masih ada gap yang cukup besar atau peluang yang cukup besar untuk pengembangan industri bullion ini, industri emas ini. Dengan kita bersinergi dan mengorkestrakan berbagai kegiatan yang ada, kita harapkan apa yang sudah kita laporkan dulu itu bisa kita capai," tutur Ferry.
Ferry melanjutkan, pengembangan bullion bank juga didukung kebijakan hilirisasi mineral emas salah satunya oleh PT Freeport Indonesia (PTFI), sehingga Indonesia tidak hanya mengekspor emas sebagai bahan mentah, melainkan mengolahnya menjadi produk emas.
"PT Freeport itu kalau di rencana kerja, per tahun paling ada 50 ton emas. Ini kemudian yang perlu kita optimalkan di dalam konteks pengembangan ekosistem bullion," jelasnya.
Di sisi lain, pemerintah juga baru saja menetapkan serangkaian insentif fiskal untuk mendukung pengembangan bullion bank. Misalnya, penurunan PPh Pasal 22 atas pembelian emas batangan yang sebelumnya 1,5 persen menjadi 0,25 persen.
Kemudian penjualan emas oleh konsumen akhir kepada lembaga jasa keuangan bullion sampai dengan Rp 10 juta juga dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22. Ferry menyebutkan, terdapat beberapa rencana insentif perpajakan lain yang tengah digodok.
"Untuk penjualan antar pelaku, misalnya dari produsen ke bullion bank, itu juga tidak dikenakan pajak lagi. Aspirasi ini sudah diketok dan keluar regulasinya. Tentu di pipeline perpajakan kita juga ada beberapa aspirasi yang mungkin belum terakomodir semua, tapi kita lihat secara bertahap nanti kita evaluasi," tandasnya.