HiPontianak - Jelang Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) yang ke-80 tentunya banyak yang meminta sumbangan dengan menggunakan proposal. Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Suyono menegaskan jika ada yang meminta secara paksa maka wajib ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kami sendiri menyampaikan kepada masyarakat bahwa untuk kegiatan-kegiatan yang sifatnya meminta bantuan kepada masyarakat lainnya tolong disampaikan dengan sopan dan santun tidak ada sistem memaksa karena itu akan mengarah kepada sikap-sikap perbuatan premanisme yang nanti dapat merugikan masyarakat,” jelas Kapolresta Pontianak, Kamis 14 Agustus 2025.
Ia juga mengimbau agar sebelum meminta sumbangan ataupun bantuan untuk mengarah ke RT dan RW setempat agar berkomunikasi secara baik.
“Mungkin secara aturan tidak ada yang diatur sebaiknya untuk sebagai pemberitahuan kepada RT dan RW setempat intinya tidak boleh ada sifat yang memaksa ataupun dengan cara mengancam kepada pihak pemberi sumbangan tersebut,” tambahnya.
Jika ada laporan dari masyarakat bahwa dengan adanya permintaan sumbangan dengan cara memaksa maupun mengancam maka akan segera ditindak tegas.
“Apabila ada laporan dari masyarakat kami dari pihak kepolisian akan menindak tegas,” pungkasnya.