Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Nikita Mirzani kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/8).
Sebelum sidang dimulai, jaksa penuntut umum (JPU) melaporkan mengenai hasil dari izin pemeriksaan kesehatan yang sebelumnya diajukan Nikita Mirzani.
Alih-alih diperiksa, menurut JPU, Nikita sempat menolak pemeriksaan yang akan dilakukan pihak dokter Rumah Sakit Adhyaksa Jakarta.
"Menerangkan kondisi medis pasien dengan nama Nikita Mirzani tanggal lahir 17 Maret 1986 diagnosis pada pokoknya menerangkan bahwa pasien menolak diperiksa dengan dokter spesialis penyakit dalam," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/8).
Diperiksa Dokter Umum, Nikita Mirzani Tidak Derita Penyakit Parah
Setelah berhasil diperiksa, pihak dokter menyatakan bahwa tak ada indikasi penyakit parah yang saat ini diderita Nikita. Sehingga dokter hanya menyarankan Nikita menjalani rawat jalan.
"Berdasarkan pemeriksaan fisik oleh dokter umum, kondisi pasien saat ini tidak ditemukan tanda-tanda kegawatan dan tidak ada indikasi rawat inap," ungkap JPU.
"Sehingga pasien bisa rawat jalan, maka dari itu pasien dapat kembali ke Rumah Tahanan Negara Pondok Bambu sebagaimana tertulis dalam penetapan hakim," lanjutnya.
Atas penolakan tersebut, tim jaksa pun mencatat dan melaporkannya langsung secara tertulis kepada majelis hakim.
"Kami menyertakan penolakan tindakan kedokteran dan penolakan tindakan pengecekan medis yang ditandatangani oleh terdakwa Yang Mulia," tandasnya
Nikita Mirzani didakwa melakukan tindak pidana pemerasan atau pengancaman secara elektronik terhadap Reza Gladys. Nikita juga didakwa lakukan tindakan pencucian uang atas uang yang ia terima dari Reza Gladys. Tindak pidana itu dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki.
Nikita dan Ismail diduga melanggar Pasal 45 ayat (10) huruf A, Pasal 27B Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.