Eks Ketua PN Surabaya Bantah Minta Jatah Uang Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

1 month ago 2
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online
Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/5/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparanEks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/5/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, membantah meminta jatah pengaturan vonis bebas terhadap Ronald Tannur. Hal itu disampaikan Rudi saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur, yang menjeratnya sebagai terdakwa, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/6).

Bantahan tersebut terkait dengan kesaksian dari Erintuah Damanik, salah satu hakim yang memutus kasus Ronald Tannur, yang menyebut Rudi minta jatah. Hal itu, karena Rudi menyebut 'jangan lupakan saya' saat Erintuah mengadili kasus Ronald Tannur.

Namun, menurut Rudi, pernyataan itu hanya sebatas mengingatkan kepada Erintuah bahwa dirinya akan dilantik sebagai Ketua PN Jakarta Pusat, meninggalkan posisinya sebagai Ketua PN Surabaya.

Rudi merupakan Ketua PN Surabaya pada periode 2022–2024. Saat perkara Ronald Tannur bergulir, Rudi masih menjabat. Pada 16 April 2024 barulah ia dilantik menjadi Ketua PN Jakarta Pusat.

Ia sempat mendapat promosi jabatan menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Palembang. Akan tetapi, lantaran ditetapkan tersangka kasus dugaan suap, Rudi pun batal dilantik.

"Terkait dengan [pernyataan] 'jangan lupakan saya'. Penting bagi saya, Yang Mulia, untuk memastikan bahwa saya tidak bermakna apa pun menyampaikan itu, selain untuk mengingatkan beliau [Erintuah] bahwa saya akan dilantik di PN Jakarta Pusat, diskusinya tentang itu," kata Rudi dalam persidangan, Jumat (13/6).

"Tapi, kalau beliau menafsirkan kemudian sebagai mengingat untuk sesuatu, itu bukan pemahaman saya," imbuh dia.

Dua hakim PN Surabaya nonaktif, Erintuah Damanik (kiri) dan Mangapul (kanan), menjadi saksi dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur, dengan terdakwa eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/6/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparanDua hakim PN Surabaya nonaktif, Erintuah Damanik (kiri) dan Mangapul (kanan), menjadi saksi dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur, dengan terdakwa eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/6/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Rudi pun membantah bahwa pernyataannya itu merujuk pada permintaan untuk turut kecipratan uang suap terkait vonis bebas Ronald Tannur tersebut.

"Iya saya enggak ada maksud untuk meminta sesuatu terkait [pernyataan] itu," ucapnya.

Ketua Majelis Hakim Iwan Wirawan mengkonfirmasi kepada Erintuah yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan tersebut. Erintuah menyatakan tetap pada keterangannya.

"Saudara saksi tetap dengan keterangannya?" tanya Hakim Iwan.

"Tetap," timpal Erintuah.

Terdakwa kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur Erintuah Damanik berjalan keluar usai menjalani sidang pembacaan vonis di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparanTerdakwa kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur Erintuah Damanik berjalan keluar usai menjalani sidang pembacaan vonis di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Dalam persidangan itu, Erintuah menyatakan bahwa Rudi Suparmono menyampaikan pesan permintaan soal jatah uang suap terkait vonis bebas Ronald Tannur itu sebanyak tiga kali.

Dalam kesaksiannya, Erintuah menceritakan soal pembagian jatah uang suap yang diterimanya dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Jumlah uang suap yang diserahkan Lisa untuk mengatur vonis bebas kliennya itu yakni sebesar SGD 140.000.

Uang itu diserahkan Lisa di Gerai Dunkin Donuts Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, pada awal Juni 2024. Uang tersebut kemudian sepakat dibagi-bagi kepada tiga orang hakim yang mengadili perkara Ronald Tannur, yakni Heru Hanindyo sebesar SGD 36.000, Erintuah Damanik sebesar SGD 38.000, dan Mangapul sebesar SGD 36.000.

Uang suap sebesar SGD 140.000 itu ternyata masih tersisa sejumlah SGD 30.000. Uang itu pun disimpan Erintuah. Belakangan, diketahui uang itu disisihkan masing-masing untuk Rudi Suparmono sebesar SGD 20.000 dan panitera pengganti bernama Siswanto sejumlah SGD 10.000.

Menurut pengakuan Erintuah, uang itu sengaja disisihkan lantaran Rudi tiga kali menyampaikan pesan 'jangan lupakan saya, tolong disisihkan' kepadanya. Namun, uang itu belum diserahkan Erintuah ke Rudi.

"Pada saat pembagian saya bilang [ke Heru dan Mangapul], 'Pak Ketua ada tiga kali ngomong, 'jangan lupakan saya, tolong disisihkan'', akhirnya kita sisihkanlah uang di situ, SGD 20 ribu untuk Pak Ketua, SGD 10 ribu untuk panitera pengganti," tutur Erintuah.

Adapun dalam perkara Ronald Tannur, Erintuah merupakan Ketua Majelis Hakim. Sementara, dua hakim anggota lainnya yakni Mangapul dan Heru Hanindyo.

Dalam kasus dugaan suap vonis bebas Tannur itu, ketiganya turut dijerat sebagai tersangka dan telah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Untuk Erintuah, ia dihukum pidana 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Terkait putusan itu, ia menyatakan tidak mengajukan banding.

Read Entire Article