KPK mengungkapkan persentase penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2025 telah mencapai 91,26 persen. Dari jumlah yang ada, tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN paling rendah terjadi di lembaga legislatif, yakni DPR dan DPRD.
"Lembaga yang tingkat kepatuhan terendah yaitu legislatif pusat dan daerah masing-masing memperoleh 83,97 dan 88 persen," kata Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, dalam jumpa pers Kinerja KPK Semester I Tahun 2025 , Rabu (6/8).
Sementara, menurut Ibnu, lembaga yang paling patuh menyampaikan LHKPN terdapat di bidang yudikatif dengan persentase 98,74 persen.
Bila dirinci, persentase lembaga lainnya, yakni BUMN 95,26 persen; eksekutif pusat 92,33 persen; BUMD 89,09 persen; eksekutif daerah 88,95 persen.
"Untuk itu KPK mendorong seluruh lembaga negara terutama legislatif untuk meningkatkan komitmen kewajiban pelaporan LHKPN sebagai bentuk transparansi dan integritas penyelenggara negara yang bertanggung jawab," jelas dia.