REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membeberkan hasil temuan analisis pemblokiran rekening dormant atau rekening tidak aktif selama periode waktu tertentu. PPATK mendapati total saldo rekening dormant terindikasi tindak pidana senilai Rp 1,15 triliun.
PPATK memastikan rekening dormant itu tersebar di banyak bank. Sehingga PPATK melakukan penelusuran secara menyeluruh. "Temuan rekening dormant terindikasi tindak pidana dengan total Rp 1,15 triliun. Lalu kemudian kita melakukan kajian, ini tersebar pada banyak bank," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (6/8/2025).
Ivan menjelaskan Rp 1,15 triliun tersebut ialah saldo dari 1.155 rekening dormant yang terindikasi tindak pidana. Mayoritas rekening tersebut tak digunakan selama lebih dari lima tahun. Oleh karena itu, rekening semacam itu jadi target PPATK. "Mayoritas rekening dormant 1-5 tahun terindikasi pidana 1.155 tadi itu mayoritas di atas 5 tahun," ucap Ivan.
Ivan mendapati jumlah deposit judi online (judol) sepanjang Januari hingga Juni 2025 anjlok dari Rp 2,96 triliun menjadi Rp 1,50 triliun. Hal ini menyusul penerapan pemblokiran sementara rekening dormant sejak 16 Mei 2015. Ivan merasa prihatin karena para pemain judol malah masyarakat bukan dengan penghasilan tinggi.
"Masyarakat berpendapatan menengah bawah cenderung menggunakan sebagian besar penghasilan yang mereka terima hingga 73 persen untuk judi online," ucap Ivan.
Berdasarkan temuan PPATK, rekening dormant terindikasi tindak pidana korupsi menempati posisi jumlah saldo terbanyak yakni Rp 548,2 miliar dari total 280 rekening. Tindak pidana judol justru duduk di nomor dua klasemen dengan Rp 540,6 miliar dari total 517 rekening.
Ini lima indikasi tindak pidana terbanyak dari total 1.155 rekening dormant sebagaimana dihimpun PPATK berdasarkan saldonya:
1. Korupsi
- Ada 280 rekening
- Saldo per 5 Februari 2025 sebesar Rp 7,5 triliun
- Saldo dormant terkini Rp 548,2 miliar
2. Perjudian
- Ada 517 rekening
- Saldo per 5 Februari 2025 sebesar Rp 1 triliun
- Saldo dormant terkini Rp 540, 6 miliar
3. Penggelapan
- Ada 16 rekening
- Saldo per 5 Februari 2025 sebesar Rp 527,4 miliar
- Saldo dormant terkini Rp 31,3 miliar
4. Penipuan dan/atau penggelepan
- Ada tiga rekening
- Saldo per 5 Februari 2025 sebesar Rp 6,4 miliar
- Saldo dormant terkini Rp 12,8 miliar
5. Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- Ada 67 rekening
- Saldo per 5 Februari 2025 sebesar Rp 200,3 miliar
- Saldo dormant terkini Rp 7,2 miliar
Sebelumnya, PPATK sempat memblokir sementara rekening dormant karena ada temuan penyalahgunaan rekening untuk menampung dana hasil tindak pidana, seperti jual beli rekening, peretasan, penggunaan nomine sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, hingga korupsi. PPATK memastikan tren penurunan transaksi deposit judi online (judol) usai pemblokiran rekening dormant. PPATK mengklaim deposit judol anjlok dari Rp 5 triliun hingga Rp 1 triliun.
-
Rabu , 06 Aug 2025, 16:14 WIBPPATK: Saldo Rekening Dormant Terindikasi Tindak Pidana Capai Rp1,15 Triliun
-
-
Rabu , 06 Aug 2025, 16:13 WIB
Kepala PPATK Jamin tak Ada Dana yang Hilang Terkait Rekening Dormant, Minta Maaf Sebesar-besarnya
-
Rabu , 06 Aug 2025, 16:02 WIB
Packfest 2025, Rumah BUMN Telkom Bantu UKM Naik Kelas Lewat Kemasan yang Keren
-
Rabu , 06 Aug 2025, 15:38 WIB
Kemenkeu Pertimbangkan Diskon Listrik Jelang Natal dan Tahun Baru
-
Rabu , 06 Aug 2025, 15:36 WIB
PLN Catat Penjualan Listrik 155,62 TWh di Semester I 2025, Laba Naik 32 Persen
-