Tom Lembong sudah bebas dari tahanan usai mendapat abolisi dari Presiden Prabowo. Sejumlah tokoh menilai bahwa Tom Lembong memang layak untuk dibebaskan.
Hal itu termuat dalam Amicus Curiae atau sahabat pengadilan yang dibuat oleh 107 tokoh dari sejumlah latar belakang. Amicus Curiae ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta cq Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Banding Tom Lembong.
"Kami menyatakan: menghargai pemberian abolisi kepada Saudara Thomas Trikasih Lembong, yang sebenarnya memang berhak atas pembebasan, karena pemidanaan terhadapnya tidak lebih dari politically motivated prosecution," bunyi salah satu poin kesimpulan dalam Amicus Curiae, dikutip pada Senin (4/8).
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Tom Lembong 4,5 tahun penjara. Hakim menilai mantan Menteri Perdagangan itu terbukti terlibat korupsi impor gula.
Namun, Tom Lembong tidak dibebankan untuk membayar uang pengganti. Alasannya, Hakim menilai, Tom tak menerima keuntungan dalam perkara itu. Tapi, Hakim meyakini Tom Lembong memperkaya orang lain.
Atas vonis itu, Tom Lembong mengajukan banding. Tapi, dalam proses tersebut, Presiden Prabowo kemudian memberikan abolisi kepada Tom Lembong.
Dengan demikian, proses penuntutan dihentikan. Tom Lembong pun dibebaskan dari tahanan.
Menurut para tokoh yang menyusun Amicus Curiae, mereka mendukung banding Tom Lembong. Bila memang kasusnya berlanjut, maka konsekuensinya adalah para Mendag sebelum dan setelah Tom Lembong dipandang harus juga diproses.
"Sebelum adanya pemberian abolisi ini, kami mendukung sepenuhnya pencarian keadilan bagi Tom Lembong melalui upaya banding, dan pembebasan terhadapnya di tingkat banding demi terwujudnya prinsip independensi pengadilan dan demokrasi dalam negara hukum," bunyi Amicus Curiae.
"Konsekuensi hukum lanjutan dari putusan pidana terhadap Tom Lembong adalah bahwa para Menteri sebelum dan sesudah Tom Lembong juga harus diperiksa dan dihukum karena melakukan kebijakan yang persis sama, bahkan ada yang jumlah importasi gulanya jauh lebih banyak," masih dalam Amicus Curiae.
Amicus curiae dalam perkara Thomas Trikasih Lembong: