Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, telah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Dia pun telah dibebaskan dari tahanan setelah mendapatkan abolisi tersebut.
Namun ternyata, sudah ada 107 tokoh yang menyiapkan amicus curiae untuk Tom Lembong yang sempat terjerat korupsi importasi gula.
Dari ratusan nama yang mengajukan amicus curiae itu, beberapa di antaranya adalah eks Menkopolhukam Mahfud MD; eks Jaksa Agung Marzuki Darusman; Franz Magnis Suseno; hingga Butet Kertaredjasa.
Amicus Curiae itu berisi pernyataan sikap dari para tokoh tersebut mengenai kasus Tom Lembong. Menurut mereka, Tom memang layak dibebaskan karena kasusnya bermotifkan politik.
Berikut isi amicus curiae itu:
ALIANSI AKADEMIK PEDULI KEADILAN
Perihal: Pengajuan Pandangan Hukum sebagai Amicus Curiae dalam Perkara Thomas Trikasih Lembong
Kepada Yth. Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta cq Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Banding Thomas Trikasih Lembong.
Majelis hakim yang kami hormati,
Dengan kerendahan hati, izinkan kami mengajukan pandangan hukum sebagai Amicus Curiae (sahabat pengadilan) dalam perkara a quo. Perkenankan kami Aliansi Akademik yang independen turut memberikan pandangan akademik kami dalam perspektif socio-legal atau hukum interdisiplin; yaitu membahas hukum dalam konteks beragam keilmuan, dan bertujuan mendukung prinsip negara hukum dan keadilan warga negara dalam proses peradilan pidana.
Pemidanaan terhadap Tom Lembong di Indonesia penuh dengan kejanggalan dan menimbulkan reaksi negatif dari berbagai kalangan secara masif, baik dari para ahli dan praktisi hukum maupun masyarakat luas. Dari perspektif socio-legal itu vonis terhadap Tom Lembong mengakibatkan ketiadaan kepastian hukum di negeri ini, dengan segala dampaknya yang luas. Hukum yang dihasilkan dari putusan pengadilan itu dianggap tidak lagi bertujuan menjaga masyarakat dari kejahatan dan keserakahan dan tidak lagi mendistribusi keadilan.
Sebaliknya hukum telah menjadi ancaman yang menakutkan bagi warga masyarakat luas, menimbulkan demotivasi bagi generasi muda pintar dan berintegritas untuk mengabdikan dirinya masuk ke pemerintahan, dan mencemaskan bagi rakyat kecil yang buta hukum.
Dalam kasus Tom Lembong, pemidanaan dijatuhkan terhadap pejabat negara yang menjalankan fungsi administratifnya sebagai Menteri, yang padahal sepengetahuan Presiden dan tanpa mens rea (niat jahat); dengan mengabaikan fakta hukum di persidangan dan tanpa bukti adanya unsur memperkaya diri sendiri.