REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Komisi A DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan telah menerima aduan masyarakat terdampak kebijakan pemblokiran rekening dormant atau rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama tiga bulan lebih oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto saat konferensi pers, Senin (4/8/2025), menyebut menerima lebih dari 10 aduan warga.
"Lebih dari 10. Kita verifikasi, kemudian kita coba tindaklanjuti. Yang terpenting adalah dari Komisi A DPRD DIY menyuarakan ini agar kemudian masyarakat kita ada yang mendampingi," ujar dia.
Dia mengatakan warga yang mengadu tersebut mayoritas terkait rekening tabungan pendidikan dan kesehatan yang diblokir meskipun tidak digunakan selama tiga bulan. "Rekeningnya kemudian tidak bisa dipakai untuk kebutuhan sehari-hari, kan ada yang tabungan pendidikan, tabungan kesehatan. Ada juga yang untuk persiapan untuk beli pupuk juga, ada yang untuk persiapan untuk beli alat pertanian," ujar dia.
Menurut Eko, banyak warga DIY yang menabung secara tidak rutin, seperti petani, pelaku usaha, atau pekerja sektor informal. Karena kebijakan itu, Eko berujar, rekening bisa saja dianggap menganggur karena hanya aktif saat musim panen atau saat diperlukan.
"Bukan soal angkanya, jadi Rp 1 pun, kalau kemudian itu tidak ada unsur pidananya, ya nggak boleh diblokir," ucap dia.
Menurut dia, Komisi A DPRD DIY akan menyuarakan keberatan masyarakat kepada pemerintah pusat, dan mendorong koordinasi lintas lembaga agar kebijakan semacam itu tidak merugikan warga.
Sebelumnya, PPATK mengungkapkan dana nasabah yang berada di rekening dormant tetap aman dan tidak hilang. Penghentian sementara dilakukan untuk mencegah kejahatan keuangan.
Menurut PPATK, hasil analisis menunjukkan banyak rekening hasil jual beli yang digunakan untuk tindak pidana pencucian uang, termasuk modus reaktivasi massal rekening untuk menampung dana hasil kejahatan. Rekening pasif yang dikuasai pihak lain dinilai sangat rawan disalahgunakan. PPATK mengungkap bahwa rekening pasif yang dikendalikan pelaku kejahatan kerap digunakan dalam transaksi ilegal seperti judi daring, penipuan, hingga narkotika.
Adapun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan menjaga stabilitas sistem keuangan, termasuk dengan meninjau ulang pengelolaan rekening bank khususnya rekening pasif (dormant) guna memberi kepastian dan memperjelas hak bank serta nasabah.
Dalam diskusi bersama redaktur media massa di Bandung, Sabtu (2/8/2025), Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan OJK juga telah meminta perbankan untuk memantau rekening dormant agar tidak ada kejahatan keuangan, serta perlunya meningkatkan efektivitas perbankan dalam menangani jual beli rekening. Ketentuan mengenai rekening dormant umumnya diatur dalam kebijakan internal bank, dan mengacu pada prinsip kehati-hatian serta perlindungan konsumen sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
sumber : Antara