REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA - Langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir massal rekening pasif (dormant) selama lebih dari tiga bulan terus menuai kecaman. Salah satu kritik datang dari pakar hukum tata negara sekaligus mantan Menko Polhukam, Prof. Mahfud MD, yang menilai kebijakan tersebut tidak hanya menyimpang dari aturan, tetapi juga berpotensi dilakukan atas dorongan kekuatan tertentu.
"Menurut saya, dugaan saya pasti ada sebuah kekuatan yang menyuruh PPATK melakukan itu. Nggak boleh dong, dia mengatakan saya mau melindungi masyarakat, dari bahaya perjudian agar rekeningnya tidak dibuat bermain-main. Apa itu? alasan apa? Ndak masuk akal," kata Mahfud, Jumat (1/8/2025), malam.
Mahfud menjelaskan jika secara hukum, pemblokiran rekening hanya boleh dilakukan oleh Bank Indonesia (BI), Menteri Keuangan, atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK). PPATK memang dapat melakukannya dalam kondisi tertentu, namun hanya atas dasar dugaan tindak pidana, dan itu pun harus berdasarkan izin dari otoritas yang berwenang.
Mantan Menko Polhukam ini mencurigai ada pihak lain yang memerintahkan atau mendorong PPATK untuk mengambil langkah ekstrem ini. "PPATK sudah melakukan pelanggaran kewenangan yang serius yang bisa digugat itu ke pengadilan. Karena memblokir rekening orang itu tidak boleh dengan ukuran yang sifatnya ukuran umum. Ukuran umum itu apa? Barang siapa rekeningnya tidak bergerak tiga bulan akan dibekukan, nah itu jahat. Terlalu jahat itu," ucapnya.
Ia menilai alasan PPATK yang menyebut pemblokiran dilakukan untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan rekening dalam praktik perjudian tidak masuk akal dan mengada-ada. Langkah PPATK yang dianggap sembrono itu, menurut Mahfud, berisiko menimbulkan keresahan besar di tengah masyarakat, dan bertentangan dengan prinsip keadilan serta perlindungan hak-hak warga negara.
Dalam hal ini, Mahfud menekankan prosedur pemblokiran seharusnya dilakukan secara selektif dan berdasarkan dugaan yang konkret, bukan digeneralisasi berdasarkan inaktivitas selama beberapa bulan. "Kalau ada dugaan pidana baru orang diblokir itupun ada batasnya, diblokir lima hari lalu diperpanjang, itu pun setiap hari dicairkan. Kayak dulu saya memblokir rekeningnya Al-Zaytun. Itu setiap hari 10 persen boleh diambil agar orang tidak mati. Lah ini langsung ditutup," katanya.