REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Memelihara keturunan adalah salah satu tujuan utama syariat Islam. Karena itu, agama ini mengatur bahwa pernikahan sebagai sarana untuk menjaga keberlangsungan generasi. Hal ini khususnya berlaku bagi mereka yang sudah dianggap layak untuk menikah dan menjalani kehidupan berumah tangga.
Dalam Islam, pernikahan tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi. Salah satunya berkaitan dengan keberadaan wali.
Menurut KH Mahbub Ma’afi dalam buku Tanya Jawab Fikih Sehari-hari, adanya wali adalah salah satu rukun nikah. Pandangan ini ditegaskan antara lain dalam mazhab Syafi'i.
Artinya, pernikahan tidak dianggap sah tanpa wali, sebagaimana disebutkan dalam Kifayah al-Akhyar fi Halli Ghayah al-Ikhtishar: “Wali adalah salah satu rukun nikah, maka nikah tidak sah tanpa wali.”
Permasalahan kemudian muncul ketika seorang ayah memaksa anak gadisnya yang sudah dewasa untuk menikah dengan pilihan sang ayah, padahal si gadis sudah memiliki pilihan lain.
Dalam Kifayah al-Akhyar dijelaskan, “Dan disunahkan dimintai izinnya gadis yang sudah dewasa karena adanya hadis yang menjelaskan hal itu.”
Kiai Mahbub Ma’afi mengutip sebuah sabda Nabi Muhammad SAW: “Dan perempuan yang masih gadis (sebaiknya) dimintai izin, sedangkan izinnya adalah keterdiamannya (diamnya yang bersangkutan)” (HR Muslim).
Dari penjelasan tersebut, disunahkan bagi seorang ayah untuk meminta persetujuan anak gadisnya yang sudah dewasa sebelum menikahkannya. Anjuran ini bertujuan menghargai perasaan sang anak serta mencegah timbulnya ketidakharmonisan keluarga.
KH Mahbub Ma’afi menerangkan, pembahasan perihal ini juga menjadi perhatian para ulama. Dalam Muktamar Nahdlatul Ulama ke-5 di Pekalongan, Jawa Tengah, pada tahun 1930, misalnya.
Hasil keputusan muktamar tersebut membolehkan, tetap makruh, sepanjang tidak ada kemungkinan akan timbulnya bahaya. Keputusan ini didasarkan pada kitab Tuhfah al-Habib.
“Adapun sekadar ketidaksukaan wanita tanpa alasan yang darurat, maka tidak berpengaruh terhadap sahnya pernikahan. Akan tetapi, dimakruhkan bagi walinya untuk mengawinkannya. Disunahkan meminta izin kepada gadis jika memang sudah dewasa berdasarkan hadis (riwayat) Muslim: ‘Seorang ayah harus meminta persetujuan dari anaknya yang masih perawan.' Hadis ini dipahami sebagai sunah demi menghargai perasaan.”
Dengan demikian, meskipun wali memiliki peran penting dalam pernikahan, Islam tetap memberikan ruang bagi anak gadis yang sudah dewasa untuk menyatakan persetujuannya.