Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sleman mengembalikan berkas kasus pengganti pelat mobil BMW milik Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21) ke penyidik Satreskrim Polresta Sleman karena belum lengkap atau P19.
Sebelumnya ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Sleman dalam kasus ini.
"P19 itu dikembalikan, Senin lalu," kata Kasi Pidum Kejari Sleman Agung Wijayanto dikonfirmasi, Jumat (1/8).
Penyidik kepolisian masih perlu melengkapi kekurangan formil dan materiil dalam berkas tersebut.
Salah satunya soal penyitaan ponsel dan mobil yang belum dimasukkan ke berkas yang dikirim ke kejaksaan.
"Jadi sita HP, sita mobil itu belum dilampirkan di berkas perkara. Makanya kita kasih petunjuk biar dilengkapi," bebernya.
Christiano, mahasiswa IUP FEB UGM, sebelumnya menabrak mahasiswa UGM lain hingga tewas. Christiano telah ditetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas.
Untuk kasus Christiano, berkas sudah lengkap atau P21. Saat ini jaksa sedang menyempurnakan surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
"Masih kita sempurnakan dakwaannya. Kalau sudah baru kira limpahkan (ke pengadilan)," bebernya.
Saat ini Christiano masih ditahan di Lapas Cebongan. "Kita titipkan di Cebongan," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polresta Sleman menetapkan 3 tersangka dalam kasus penggantian pelat mobil BMW milik Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21).
"Sudah (tersangka). (Inisial) IW, NR, dan W," kata Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Agha Ari Septyan, Rabu (2/7).
Agha mengatakan 2 tersangka berperan menyuruh dan 1 tersangka lain berperan mengganti pelat. Namun, belum dirinci peran masing-masing secara mendetail.
"Yang jelas kita sudah tetapkan 3 tersangka. Yang 1 yang menukar, yang 2 yang nyuruh," bebernya