Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah tengah mencari solusi terbaik terkait keresahan sejumlah pelaku usaha seperti kafe dan rumah makan yang khawatir dikenakan royalti saat memutar lagu di tempat usaha mereka.
Ia menyebut pihaknya memahami dua sisi kepentingan dalam polemik ini.
"Ya, kita sedang mencari jalan keluar ya, sebaik-baiknya," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/8).
"Di satu sisi memang ada hak yang diperjuangkan oleh saudara-saudara kita pencipta lagu. Tapi juga ada sebagian juga yang merasa bahwa kalau itu domain publik, kemudian juga kalaupun dalam tanda kutip dianggap dikomersialisasikan itu, tetapi bentuknya seperti hanya diputar di kafe atau di rumah makan, ada juga yang berpendapat bahwa kalau seperti itu bentuknya ya enggak masalah," jelas dia.
Ia menambahkan sebagian pihak menilai royalti seharusnya dikenakan pada pemanfaatan karya musik yang secara eksplisit digunakan untuk mendatangkan keuntungan besar, seperti dalam platform digital, konser, atau event komersial.
"Sebagian kan berpendapat kalau dikomersialisasikan dalam bentuk misalnya itu di platform-platform atau di show-show, event-event tertentu yang memang itu menghasilkan keuntungan, ada yang berpendapat bahwa itulah yang harus diatur pembagian haknya kepada yang menciptakan lagu," ujarnya.
Meski belum menyebut langkah teknis, Prasetyo memastikan pemerintah akan mengambil peran aktif untuk meredakan keresahan sekaligus menghargai hak-hak para pencipta lagu.