Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin) buka suara terkait penolakan pendirian peternakan babi oleh sebuah perusahaan di Kabupaten Jepara. Gus Yasin mengatakan akan mencarikan tempat lain.
"Kalau saran kami ya nanti bisa dibicarakan lagi, kita cari tempat yang lain kalau memang masih memungkinkan, toh bisa tetap berjalan," ujar Gus Yasin, di Kantor DPRD Jawa Tengah, Senin (4/8).
Pemerintah provinsi (Pemprov) Jawa Tengah sebenarnya menyerahkan wewenang investasi ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara.
"Jadi kami kembalikan ke Pemkab Jepara selaku pemegang kewenangan," jelas dia.
Meski begitu, ia berpendapat investasi peternakan itu memiliki nilai ekonomi dan akan memberikan pendapatan bagi daerah. Namun, kondusivitas masyarakat lebih utama saat ini.
"Sebenarnya ini juga bentuk investasi buat kami karena bisa memberikan pendapatan, tetapi yang lebih utama adalah bagaimana kondusivitas di lingkungan tersebut," kata Gus Yasin.
Majelis Ulama Indonesia Jawa Tengah (MUI Jateng) mengeluarkan fatwa haram atas rencana pembangunan peternakan babi di Kabupaten Jepara.
Fatwa haram MUI Jateng tersebut merupakan tindak lanjut atas surat permohonan dari perusahaan peternakan bernomor: 5/PTCPI/P/VI/2025 tertanggal 5 Juni 2025 yang berencana akan mendirikan peternakan babi modern di Kabupaten Jepara.
Fatwa haram Nomor: Kep.FW.01/DP-P.XII/SK/VIII/2025 tentang Hukum Usaha Peternakan Babi itu ditetapkan melalui sidang Komisi Fatwa di Kota Semarang pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Ketua MUI Jateng Ahmad Daroji mengatakan keputusan ini diambil setelah pihaknya mendapatkan banyak masukan dari masyarakat, tokoh agama dan Pemerintah Kabupaten Jepara. Selain itu, fatwa juga didasarkan pada Al-Qur’an, hadis Nabi, pendapat ulama dan kaidah ushul fikih.
"Alhamdulillah MUI sudah mengeluarkan fatwa pada Jumat, 1 Agustus 2025 tentang mengenai peternakan babi yang akan diselenggarakan di Jepara hukumnya haram," ujar Daroji kepada wartawan, Selasa (5/8).
Dalam fatwa itu juga disebutkan, umat muslim juga diharamkan terlibat dalam seluruh kegiatan peternakan babi, mulai dari membantu, mendukung, memfasilitasi hingga bekerja di dalamnya.
"Ini fatwa haram peternakan babi berlaku se-Jawa Tengah. Kami memberi fatwa kepada masyarakat Jawa Tengah," ucap Daroji.
Fatwa haram MUI Jateng juga sejalan dengan keputusan yang dikeluarkan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Jepara terkait rencana pendirian peternakan babi. PCNU Jepara sudah mengeluarkan tiga rekomendasi terkait rencana pendirian peternakan babi di Kota Ukir itu.
Hasil bahtsul masail itu dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor 36/PC.01/A.II.01.03/1416/08/2025 yang merupakan intisari pemikiran unsur Syuriyah, Tanfidziyah, dan Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PCNU Jepara pada Ahad (3/8).
Surat keputusan PCNU ini turut ditandatangani oleh Rais Syuriah PCNU KH. Khayatun Abdullah Hadziq, Katib Syuriah KH M Nasrullah Huda, Ketua Tanfidziyah KH. Charis Rohman, dan Sekretaris KH. Ahmad Sahil. Tembusan surat juga dikirimkan kepada PBNU dan PWNU Jawa Tengah sebagai bagian dari koordinasi atas sikap resmi organisasi keagamaan terbesar di Jepara tersebut.