Sebanyak empat orang narapidana yang terjerat kasus pencemaran nama baik turut menerima amnesti atau pengampunan hukum dari Presiden RI Prabowo Subianto.
Empat orang napi tersebut merupakan bagian dari total 1.178 orang yang diberikan amnesti oleh Prabowo dan disetujui oleh DPR RI pada Kamis (31/7) kemarin.
"Kalau amnesti itu jumlahnya 1.178, ya, 1.178 karena ada ketambahan salah satunya adalah Pak Hasto [Kristiyanto] dan yang kedua atas nama Yulius [Paonganan]," kata Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, dalam jumpa pers di Kantor Kemenkum RI, Jakarta, beberapa waktu lalu.
"Kemudian, di luar itu juga ada penghinaan kepada kepala negara, [kasus] ITE juga 3 orang," ungkap dia.
Saat dikonfirmasi terpisah, Agtas mengungkapkan nama empat orang napi terjerat kasus pencemaran nama baik yang menerima napi dari Presiden Prabowo. Mereka ialah:
Lantas, seperti apa kasus keempat napi tersebut hingga akhirnya menerima amnesti?
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur
Gus Nur terlibat kasus ujaran kebencian, penistaan agama, UU ITE. Kasus ini lebih dikenal dengan gugatan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sidang perdana Gus Nur di Pengadilan Negeri Surakarta digelar pada 20 Desember 2022. Dia didakwa atas penyebaran berita bohong yang menyebabkan keonaran di masyarakat.
Berita bohong itu terkait konten di akun YouTube miliknya. Dia membuat konten dengan narasumber Bambang yang menuding ijazah milik Presiden Jokowi adalah palsu.
Hakim menghukumnya dengan 6 tahun penjara dalam sidang putusan pada 18 April 2023. Hukumannya dipotong menjadi 4 tahun penjara pada tahap banding.
Vonis tersebut kemudian inkrah setelah kasasi Gus Nur keluar pada 6 Oktober 2023. Hukuman terhadap Gus Nur tak berubah di tingkat kasasi. Dia sudah ditahan sejak 2022.
Khairul Ikhsan alias Iksan bin Sahrial
Khairul Ikhsan merupakan terpidana kasus pencemaran nama baik Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. Sidang perdana kasus tersebut digelar pada 1 November 2023 lalu.
Dalam kasus itu, Khairul Ikhsan disebut melakukan pencemaran nama baik dengan mengunggah postingan di media sosial Facebook dan WhatsApp. Unggahan itu disebut bernada penghinaan terhadap Suhardiman.
Dalam perjalanan kasusnya, Khairul Ikhsan pun divonis 5 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Telukkuantan pada 10 Juni 2024 lalu.
Khairul Ikhsan kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut. Dalam tingkat banding, Pengadilan Tinggi Pekanbaru memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama. Putusan itu dijatuhkan pada 24 Juli 2024.
Lalu, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun Khairul Ikhsan selaku terdakwa. Putusan tersebut dibacakan pada 29 November 2024.