Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan bahwa kasus hukum kepada terdakwa lain dalam kasus impor gula yang sempat menyeret Tom Lembong tetap akan berjalan.
"[Terdakwa lain tetap berjalan kasusnya] Oh iya dong," kata Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/8).
Prasetyo menegaskan bahwa abolisi hanya diberikan kepada Tom Lembong, tidak kepada terdakwa lain.
"Oh iya, hanya untuk beliau," ucapnya.
Lebih lanjut, Prasetyo menuturkan apabila ada terdakwa lain yang ingin meminta abolisi akan diserahkan kepada Kementerian Hukum.
"Nanti kita serahkan ke Kementerian Hukum untuk mengkaji kalau memang ada permohonan," tandas dia.
Terkait dengan adanya pelaporan yang dilakukan pengacara Tom Lembong melaporkan Hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara, Prasetyo Hadi enggan berkomentar lebih lanjut.
"Sebaiknya minta tolong ditanyakan ke timnya Pak Tom Lembong," ucapnya.
Presiden Prabowo Subianto memutuskan memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Permohonan ini juga sudah disetujui oleh DPR.
Menkum Supratman Andi Agtas menjelaskan pertimbangan Prabowo memberikan amnesti ke Hasto dan abolisi ke Lembong.
"Kita pengin menjadi ada persatuan dan dalam rangka untuk perayaan 17 Agustus. Jadi itu yang itu yang paling utama yang kedua adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa," kata Supratman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7).
Dengan pemberian amnesti ini, Tom Lembong langsung bebas dari Rutan Cipinang.