Pasangan Acha Septriasa dan dan Vicky Kharisma resmi bercerai sejak Mei 2025 lalu oleh Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Gugatan cerai itu dilayangkan Acha pada Desember 2024.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Ira Puspita Sari, mengungkap bahwa sidang tersebut diputus secara verstek karena ketidakhadiran pihak tergugat.
"Kalau diputus verstek itu yang hadir hanya penggugat (Acha), tergugat (Vicky) tidak hadir," ujar Ira Puspita Sari kepada wartawan di Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Perkara yang termasuk dalam sidang verstek rogatori jadi alasan mengapa putusan cerai lebih cepat dijatuhkan hakim kepada keduanya. Domisili tergugat yang ada di luar negeri juga jadi alasan mengapa perkara itu cepat diputus oleh majelis hakim.
"Jadi dalam hal ini karena perkaranya rogatori pihak suami di luar negeri, maka perkaranya itu dalam waktu enam bulan, panggilan sekali sidang, langsung diputus," ungkap Ira Puspita Sari.
Sidang verstek rogatori adalah proses peradilan di mana putusan dijatuhkan tanpa kehadiran tergugat (verstek) dan melibatkan permintaan bantuan hukum dari luar negeri (rogatori).
Dalam konteks ini, tergugat tidak hadir di persidangan meskipun telah dipanggil secara sah, dan pengadilan memerlukan bantuan dari negara lain untuk memproses pemanggilan atau pengumpulan bukti.
Oleh karena itu, sidang hanya berjalan satu kali sebelum akhirnya majelis hakim menyatakan keduanya resmi bercerai.
"13 Desember 2024 itu didaftarkan, kemudian disidang 19 Mei 2025 langsung diputus. (Jadi) hanya sekali sidang karena rogatori, (domisili) tergugat ada di luar negeri," kata Ira Puspita Sari.
Acha Septriasa dan Vicky Kharisma menikah di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat, pada 11 Desember 2016. Dari pernikahan itu, keduanya telah dikaruniai seorang anak perempuan.
Kabar perceraian keduanya mencuat usai Acha mengunggah video terbaru di Instagram. Video itu memperlihatkan rumah baru Acha yang akan ia tempati bersama sang putri di Australia. Di video itu bintang film Qodrat ini turut menyematkan hashtag #coparenting.