Aipda Robig Zaenudin anggota Polrestabes Semarang divonis 15 tahun penjara dalam kasus penembakan yang menewaskan pelajar SMK, Gamma Rizkynata Oktavandy (17 tahun), di Semarang.
Hakim Ketua Majelis Mira Sendangsari mengatakan Robig terbukti melanggar Pasal 80 (3) dan Pasal 80 (1) Undang-Undang Perlindungan Anak; atau Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 (1) KUHP; atau Pasal 351 (3) KUHP dan Pasal 351 (1) KUHP.
Selain hukuman pidana, Robig juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta, jika tidak dipenuhi maka diganti 1 bulan penjara.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Dan menetapkan Terdakwa tetap ditahan," tegas hakim Mira.
Hakim menjelaskan, Robig terbukti melakukan kekerasan terhadap Gamma hingga ia meninggal dunia. Selain Gamma, dua orang anak juga mengalami luka akibat ditembak Robig.
"Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan senjata api berupa senjata organik inventaris dinas Polri jenis revolver," jelas Mira.
Hakim menegaskan, ada dua pertimbangan yang memperberat tuntutan terhadap Robig. Pertama, perbuatan Robig menghilangkan nyawa dan melukai orang lain. Selain itu, perbuatannya telah mencoreng institusi Polri.
"Yang meringankan, terdakwa memiliki tanggungan istri dan anak-anak," imbuh hakim Rightmen MS Situmorang.
Sebelumnya, Robig menembak mati Gamma, siswa SMK 04 Kota Semarang. Siswa anggota Paskibra itu meninggal dunia pada Minggu (24/11) setelah mendapat perawatan di RSUP dr Kariadi Semarang.
Tak hanya Gamma, ada 2 anak lain yang menjadi korban penembakan namun mereka selamat.
Kombes Pol Irwan Anwar yang saat itu menjabat sebagai Kapolrestabes Semarang mengatakan, Gamma dan teman-temannya merupakan gerombolan gangster atau kreak yang sedang tawuran.
Robig menembak mereka disebut sedang melerai tawuran tersebut namun akhirnya dilakukan tindakan tegas lantaran mereka menyerang Robig.
Namun pernyataan tersebut dibantah oleh Kabid Propam Kombes Pol Aris Supriyono. Aris mengatakan, penembakan ini justru tidak terkait dengan tawuran korban.
Robig sudah dipecat sebagai anggota Polri dalam sidang kode etik yang digelar Senin (9/12/2024).
Namun Robig tak terima dengan pemecatannya, dan mengajukan banding. Hingga kini Robig bahkan masih menjadi anggota Polri dan menerima gaji.