Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Ira Puspita Sari, memastikan Acha Septriasa tak menuntut harta gana gini saat menggugat cerai Vicky Kharisma.
Ira menyebut, majelis hakim hanya memutus soal perceraian Acha dan Vicky saja.
"Dalam perkara itu kami hanya bisa menyebutkan putusan, ya, putusannya itu diputus secara verstek, gak ada harta bersama," ujar Ira Puspita Sari kepada wartawan di Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Selain itu, hakim juga tak memutus perihal hak asuh anak. Menurut Ira, pihak tergugat yakni Vicky tak mempermasalahkan jika anaknya diasuh langsung oleh Acha selaku ibu kandungnya.
"Dalam hasil putusannya itu hanya disebut cerai gugat saja, jadi tidak ada hak asuh anak. Tidak dipermasalahkan dalam hal ini ya, hanya cerainya saja," ungkap Ira Puspita Sari.
"Diasuh ibunya berarti enggak dipermasalahkan. Acha hanya meminta cerai," lanjut dia.
Disinggung soal alasan Acha menggugat cerai suaminya, Ira pun enggan merinci mengingat hal itu masuk sebagai dalam materi atau isi dari gugatan.
"(Soal alasan cerai) itu kami tidak bisa sampaikan karena masuk dalam materi gugatan, kalau mau lihat bisa dilihat di Directory Putusan," kata Ira Puspita Sari.
Acha Septriasa dan Vicky Kharisma menikah di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat, pada 11 Desember 2016. Dari pernikahan itu keduanya telah dikaruniai seorang anak perempuan.
Kabar perceraian keduanya mencuat usai Acha mengunggah video terbaru di Instagram. Video itu memperlihatkan rumah baru Acha yang akan ia tempati bersama sang putri di Australia. Di video itu bintang film Qodrat ini turut menyematkan hashtag #coparenting.