REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Eks ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Indonesia (Gapensi) Semarang, Martono, divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (11/8/2025). Martono dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang turut melibatkan eks wali kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Ita, dan suaminya, Alwin Basri.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Martono dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan, dan denda sejumlah Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," kata Hakim Ketua Gatot Sarwadi saat membacakan vonis kepada Martono.
Majelis hakim juga menjatuhkan denda kepada Martono sebesar Rp245 juta. Denda harus dibayar paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika tak dilaksanakan, jaksa akan menyita harta Martono, dan kemudian melelangnya untuk membayar denda tersebut.
"Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka terpidana dipenjara selama enam bulan," kata Hakim Gatot.
Dalam vonisnya, Hakim Gatot menyatakan Martono telah terbukti melanggar Pasal 12 huruf B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Menurut majelis hakim, Martono telah menerima Rp2,24 miliar dari proyek penunjukan langsung (PL) di 16 kecamatan di Kota Semarang senilai Rp16 miliar.
"Martono bersama dengan Alwin Basri dan Hevearita Gunaryanti Rahayu telah menerima uang yaitu sebesar Rp 2.24 miliar dari koordinator lapangan proyek PL," kata Hakim Gatot Sarwadi.
Seusai majelis hakim membacakan vonis, kuasa hukum Martono menyampaikan menerima putusan tersebut dan tidak akan mengajukan banding. Sementara JPU menyatakan akan menimbang lebih dulu vonis tersebut.
Vonis majelis hakim Pengadilan Tipokor Semarang terhadap Martono lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Sebelumnya JPU KPK menuntut Martono dengan pidana penjara selama lima tahun dan dua bulan penjara. Sementara tuntutan denda terhadap Martono adalah sebesar Rp300 juta.
Dalam persidangan pada 30 Juli 2025 lalu, JPU KPK telah menuntut Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Ita enam tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi di lingkup Pemkot Semarang. Dalam kasus tersebut, suami Ita, yang juga merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah 2019-2024, Alwin Basri, dituntut delapan tahun penjara.