Seorang penginjil di Kota Semarang bernama Adi Suprobo (58) alias Opa Probo menjadi terdakwa kasus pelecehan seksual anak di bawah umur. Korban kejahatan pelaku diduga lebih dari satu orang.
Seharusnya, Adi akan menjalani sidang putusan di PN Semarang pada Senin (11/8) hari ini. Namun majelis hakim memutuskan sidang ditunda esok hari.
"Sidang sudah 15 kali. Ini sidang sebenarnya putusan. Karena belum siap, makanya ditunda besok jam 9 (pagi)," ujar kuasa hukum korban, Edi Prabowo, di PN Semarang, Senin (11/8).
Edi mengatakan, terdakwa mencabuli korban yang saat itu masih berusia 10 tahun pada tahun 2024. Saat ini korban sudah berusia 11 tahun dan duduk di bangku sekolah dasar.
Kasus ini terjadi pada Mei 2024. Saat itu, korban mengadukan pelecehan yang ia alami pada orang tuanya. Ia mengaku sudah dicabuli berkali-kali.
"Jadi, ada peristiwa yang berproses itu memang satu anak. Punya keberanian mengadu ke orang tuanya dan orang tuanya percaya, yang akhirnya berproses ke hukum," jelas Edi.
Kasus itu dilaporkan ke Polrestabes Semarang. Polisi menahan Opa Adi setelah melakukan penyelidikan. Proses hukum pun berjalan hingga sekarang. Peradilan kasus asusila ini digelar tertutup.
Edi membenarkan, terdakwa merupakan seorang tokoh agama dan memiliki sejumlah komunitas keagamaan.
"[Pelaku] Memang tokoh [agama]. Dia itu punya komunitas-komunitas, kelompok ini, kelompok ini. Sebenarnya dia ini masih ada hubungan kekerabatan [dengan satu korban]. Kalau korban lain di luar kerabat," jelas Edi.
Pencabulan itu dilakukan pelaku berkali-kali mulai di rumah korban hingga pasar swalayan. Modusnya yang digunakan adalah ritual doa di rumah korban.
"Modusnya itu ritual seperti itu, ini rumahnya harus dibersihkan. Peristiwanya tidak hanya sekali," ungkap Edi.
Pihaknya berharap majelis hakim dapat memberikan vonis seberat-beratnya kepada pelaku. Bila perlu, vonis yang dijatuhkan lebih berat dari tuntutan jaksa.
"Kemarin tuntutannya 9 tahun penjara. Kami serahkan ke majelis hakim, kami berharap hukuman seberat-beratnya kepada terdakwa," kata Edi.
Kerabat korban yang juga menghadiri sidang merasa geram dengan aksi bejat pelaku. Mereka bahkan menjuluki pelaku dengan sebutan pedofil.
"Beliau itu kami kenal sebagai evangelis atau penginjil. Kami harap pelaku diberikan hukuman setimpal," kata kerabat korban yang enggan disebutkan namanya.