Raja minyak M Riza Chalid.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perburuan terhadap 'Raja Minyak' Muhammad Riza Chalid akan mulai dilakukan. Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memasukkan tersangka kasus korupsi minyak mentah itu ke dalam daftar pencarian orang (DPO) pada pekan ini.
“Kalau DPO terkait dengan MRC, insyaallah pada pekan ini akan ditetapkan DPO-nya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Senin.
Selain itu, lanjut dia, proses pengajuan red notice Interpol terhadap Riza Chalid juga sedang dalam proses. “On process juga dalam red notice-nya,” ujarnya.
Diketahui, Muhammad Riza Chalid selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak merupakan salah satu dari delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.
Kejagung sedang memburu keberadaan bos minyak tersebut lantaran tidak sedang berada di Indonesia ketika ditetapkan sebagai tersangka.