KPK akan mendalami informasi adanya pungutan liar yang dikenakan kepada jemaah haji khusus pada 2024 lalu. Saat ini, lembaga antirasuah memang tengah mengusut perkara dugaan korupsi kuota haji dalam periode tersebut.
"Informasi itu akan kami dalami," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (11/8).
Budi mengungkapkan dalam perkara korupsi haji ini, pihaknya memang masih melakukan pendalaman lebih lanjut. Sejauh ini, KPK baru menaikkannya ke tahap penyidikan dan belum menetapkan tersangka.
"Perkara ini baru saja naik ke penyidikan dengan sprindik umum, artinya memang masih dibutuhkan langkah-langkah penyidikan untuk nanti kemudian KPK menetapkan para pihak sebagai tersangkanya," jelas dia.
Adapun informasi soal dugaan pungli itu disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Dia mengungkapkan, para calon jemaah haji khusus disebut mengalami pungli hingga Rp 75 juta.
"Bahwa dugaan penyimpangan yang paling utama dalam dugaan korupsi haji adalah dugaan pungutan liar terhadap calon jemaah haji khusus kuota haji tambahan sebesar Rp 75.000.000," ungkap Boyamin dalam keterangannya.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan perkara ini bermula pada 2023, saat pertemuan antara Presiden Jokowi dengan Pemerintah Arab Saudi. Di sana, Indonesia mendapat kuota tambahan sebanyak 20 ribu.
Diduga ada pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan. Asep menyebut bahwa seharusnya pembagian kuota itu seharusnya 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, yang terjadi, kuota dibagi 50%-50%.
Dari hasil penghitungan sementara, kerugian negara yang disebabkan kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Kerugian itu timbul akibat perubahan jumlah kuota haji reguler menjadi khusus.
Dana haji yang seharusnya bisa didapat negara dari jemaah haji reguler, malah mengalir ke pihak travel swasta.
Dalam penyelidikan perkara ini, KPK sudah meminta keterangan sejumlah pihak. Termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut pada 7 Agustus 2025. Namun, dia tidak banyak memberikan komentar mengenai kuota haji tersebut.
"Ya, Alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu," kata Gus Yaqut usai diklarifikasi KPK.
Sementara juru bicara Gus Yaqut, Anna Hasbie, menjelaskan proses pembagian kuota haji tersebut telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Menurutnya, pembagian ini juga telah melalui proses penelaahan yang panjang.
KPK kini tengah membidik sosok yang memberikan perintah terkait pembagian kuota haji tersebut. Termasuk pihak-pihak yang menerima keuntungan dalam perkara itu. Hal itu lewat pencarian alat bukti berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor yang bakal dikenakan kepada tersangka.