Penampakan tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal di Rowosari, Tembalang, Jawa Tengah, Selasa (29/7/2025). Pemprov Jawa Tengah akan menertibkan TPA ilegal di bekas galian C Brown Canyon, yang terletak di perbatasan Rowosari, Tembalang, Kota Semarang, dengan Mranggen, Kabupaten Demak, karena dinilai melanggar peraturan lingkungan hidup.
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) memperingatkan adanya ancaman sanksi bagi pihak-pihak yang masih membuang sampah ke tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal Brown Canyon yang berlokasi di perbatasan Kota Semarang dan Kabupaten Demak. Pencemaran yang ditimbulkan TPA tersebut telah diresahkan masyarakat sekitar.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Provinsi Jateng, Tubayanu, mengatakan, pihaknya akan mendorong Satpol PP Kota Semarang dan Kabupaten Demak untuk melakukan sosialisasi serta pencegahan agar tidak ada lagi pihak yang membuang sampah ke TPA Brown Canyon. TPA tersebut diketahui berlokasi di antara Kelurahan Rowosari, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang dan Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
Tubayanu tak menutup peluang adanya penindakan tegas terhadap pihak yang masih membuang sampah ke TPA Brown Canyon. "Pelanggaran ancamannya di-perda-kan sampai dengan maksimal (pidana penjara) enam bulan, (atau denda) Rp 50 juta," ujar Tubayanu kepada awak media seusai menghadiri audiensi bersama mahasiswa di Kantor DPRD Provinsi Jateng untuk membahas masalah TPA ilegal Brown Canyon, Senin (11/8/2025).
Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jateng, Widi Artanto, mengungkapkan, pihaknya sudah menjalin koordinasi DLH Kota Semarang dan DLH Kabupaten Demak. Widi meminta, kedua lembaga tersebut menyiapkan sarana/prasarana agar tak ada lagi warga yang membuang sampah ke TPA ilegal Brown Canyon.
"Masing-masing sudah menyiapkan kontainer sampah, baik itu di Kota Semarang maupun di Kabupaten Demak. Ini yang saya kira perlu disosialisasikan lagi ke masyarakat," kata Widi yang turut menghadiri audiensi di Kantor DPRD Jateng.
Dia menambahkan, sosialisasi juga perlu digencarkan ke penyedia jasa angkut sampah. Hal itu agar mereka membuang sampahnya ke TPA resmi. "Satpol PP tadi sudah melarang truk ataupun mobil sampah ini masuk ke Brwon Canyon. Jadi diarahkan ke TPA yang resmi," ujarnya.