Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan aturan baru tentang efisiensi anggaran. Ada 15 item barang dan kegiatan yang dipangkas dalam APBN.
Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) meminta kebijakan itu diterapkan secara tepat sasaran agar tidak berdampak negatif pada sektor hotel, restoran, dan ritel, termasuk pusat perbelanjaan.
Ketua Hippindo, Budiharjo Iduansjah, menyebut pengurangan sejumlah pos belanja pemerintah berpotensi menekan permintaan terhadap jasa dan fasilitas yang disediakan pelaku usaha di sektor tersebut.
“Nah itu juga namanya sampaikan bahwa efisiensi itu cukup memukul sektor hotel, restoran dan mal online retail. Jadi kami harapkan bisa dilakukan lebih tepat lagi,” ujarnya ketika ditemui wartawan di Balaikota Jakarta, Selasa (12/8).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, jenis belanja yang dapat dikenakan efisiensi meliputi belanja barang, belanja modal, dan/atau jenis belanja lain sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Beberapa pos yang masuk kategori efisiensi antara lain alat tulis kantor (ATK), kegiatan seremonial, sewa gedung, kendaraan, dan peralatan.
Hippindo menilai, jika pos-pos tersebut dikurangi secara signifikan tanpa mempertimbangkan dampak lanjutan, pelaku usaha di sektor jasa dan ritel bisa mengalami penurunan omzet, terutama yang mengandalkan permintaan dari kegiatan pemerintah.