REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sembilan orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011–2021. Pada akhir Juli lalu, KPK telah menahan dua tersangka kasus tersebut.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama RAB, MN, RC, STP, DP, MZ, NWD, GSG, dan RHP," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Budi mengatakan, identitas para saksi tersebut adalah direktur utama di PT Prima Sarana Ekspres (Primex), Vice President Subsidiary and Joint Venture Management Pertamina tahun 2015–2018, direktur di PT Cipta Baladhika Perkaza tahun 2018–2020, dan mantan direktur keuangan di PT Cipta Baladhika Perkaza.
Kemudian Managing Partner Aryanti and Pebriyanto Law Office, Senior Partner Aryanti and Pebriyanto Law Office, dirut di PT Catur Elang Perkasa, dirut di PT Sulawesi Hydro Energy tahun 2016–2021, dan Direktur Energi Primer PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN (Persero) tahun 2020–2021.
Sebelumnya, KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan kasus dugaan suap pengadaan gas alam cair (LNG) tersebut pada 6 Juni 2022. Pada 19 September 2023, KPK menetapkan Dirut Pertamina periode 2011–2014 Karen Agustiawan sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara sekitar 140 juta dolar Amerika Serikat.
Karen kemudian divonis selama sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada 24 Juni 2024. Mahkamah Agung pada tanggal 28 Februari 2025 lantas memperberat vonis Karen menjadi 13 tahun penjara.
Sementara pada 2 Juli 2024, KPK menetapkan dua tersangka baru untuk kasus tersebut, yakni mantan Pelaksana Tugas Dirut Pertamina Yenni Andayani, dan mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto. KPK pada 31 Juli 2025, menahan Yenni Andayani dan Hari Karyuliarto.
sumber : Antara