Pemprov DKI Jakarta membuka rekrutmen Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) petugas pemadam kebakaran dan penyelamatan (Damkar) sejak Selasa (12/8) kemarin.
Pendaftaran untuk petugas Damkar itu telah ditutup pada hari ini, Kamis (14/8) per pukul 16.00 WIB. Dalam rekrutmen itu, total ada sebanyak 24.405 pendaftar.
"Saya ingin update sampai dengan jam 4 ini yang daftar untuk Damkar, karena saya janji untuk update, sampai terakhir adalah 24.405 orang, dan jam 4 ini untuk yang daftar Damkar kita tutup," kata Gubernur Jakarta, Pramono Anung, di Slipi Skatepark di kolong flyover Slipi, Jakarta Pusat, Kamis (14/8).
Dalam kesempatan itu, Pramono memastikan bahwa Pemprov Jakarta bakal melaksanakan seleksi petugas Damkar secara transparan.
"Kita akan secara transparan untuk melakukan seleksi, dan saya sudah memberikan pesan secara khusus kepada Kepala Dinas Damkar, Pak Bayu untuk persoalan rekrutmen ini dilakukan secara terbuka," tutur Pram.
"Dan nanti keputusan finalnya di dalam rapat yang akan dibimbing oleh Gubernur yang tentunya ada Wakil Gubernur dan sebagainya," imbuhnya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno, mengimbau dalam rekrutmen petugas Damkar tersebut jangan sampai dinodai adanya pungutan liar (pungli).
"Udah pastilah itu kita hindari [pungli], itu makanya kenapa PPSU, PJLP ini kita ketatin. Iya kita dengar deh kita tahu di beberapa kelurahan ada," kata Rano Karno di Balai Kota Jakarta, Selasa (12/8) kemarin.
Adapun rekrutmen petugas Damkar DKI Jakarta masuk dalam kategori PJLP.
PJLP merupakan istilah yang digunakan Pemprov DKI Jakarta untuk menyebut individu yang menyediakan jasa atau layanan tertentu kepada pemerintah daerah, bukan sebagai pegawai tetap atau kontrak, melainkan sebagai penyedia jasa perorangan.
Aturan PJLP tertuang dalam keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1095 tahun 2022 tentang pedoman pengendalian penggunaan penyedia jasa lainnya perorangan di lingkungan pemerintah Provinsi Daerah DKI Jakarta.