Saat ini sedang ramai diperbincangkan tentang royalti penggunaan lagu. Masyarakat tentunya sangat perlu mengetahui jenis lagu yang bebas royalti agar aman untuk dinyanyikan dimana dan kapan saja.
Walaupun sejumlah musisi tanah air mengumumkan untuk membebaskan karyanya dibawakan, dinyanyikan, atau diperdengarkan oleh masyarakat, namun masih ada rasa kekhawatiran sehingga perlu diketahui mana lagu yang ada kewajiban royalti dan mana lagu yang bebas royalti.
Hak cipta merupakan kekayaan intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mempunyai peranan strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan.
Hal ini sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa perlu adanya peningkatan perlindungan dan jaminan kepastian hukum bagi pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait.
Pelindungan hak cipta dilakukan dengan waktu lebih panjang sejalan dengan penerapan aturan di berbagai negara sehingga jangka waktu pelindungan hak cipta di bidang tertentu diberlakukan selama hidup pencipta ditambah 70 (tujuh puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia.
Hak cipta ini sangat erat kaitannya dengan royalti. Royalti sendiri adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait.
LMK atau Lembaga Manajemen Kolektif adalah institusi yang diberi kuasa oleh pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait guna mengelola hak ekonominya dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti.
Walaupun terlihat rumit, seluruh peraturan tersebut sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta atau biasa disebut dengan UU Hak Cipta. Dalam UU Hak Cipta tersebut pun sudah menyebut beberapa karya yang bebas royalti.
Mengutip Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang dapat diakses melalui laman Peraturan BPK (https://peraturan.bpk.go.id/details/38690), makna bebas royalti adalah penggunaan, distribusi, penggandaannya tidak termasuk sebagai pelanggaran hak cipta seperti tercantum dalam Pasal 43 dan Pasal 44 yang mencakup Pembatasan Hak Cipta.
Berdasarkan UU tersebut, jenis lagu yang bebas royalti lagu kebangsaan, lagu public domain, lagu untuk tujuan bukan komersial, dan juga lagu yang sudah "dibebaskan" oleh penciptanya.
Demikian penjelasan singkat jenis lagu yang bebas royalti. Semoga informasi ini dapat bermanfaat. (ARD)