REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Keluhan warga Kota Cirebon mengenai kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang sangat tinggi hingga 1000 persen, ditanggapi oleh Wali Kota Cirebon, Effendi Edo. Ia pun berjanji akan mengkaji kembali kebijakan yang telah dibuat oleh pendahulunya tersebut.
Effendi mengatakan, kebijakan kenaikan pajak itu ditetapkan satu tahun yang lalu saat ia belum menjabat sebagai wali kota. Ia pun membantah besaran kenaikan pajak yang mencapai 1.000 persen. “Jadi itu sebetulnya tidak sampai seribu persen,” ujar Effendi, Kamis (14/8/2025).
Meski demikian, sebagai kepala daerah yang baru, Effendi mengaku telah membahas tentang besaran nilai PBB tersebut sejak sebulan yang lalu. Ia berharap, dalam pekan ini sudah diperoleh formulasi yang sesuai dengan keinginan masyarakat.
“(Berarti ada perubahan, Pak?) Insya Allah, mudah-mudahan. Saya lihat dulu. Karena kemarin kan saya sudah bicarakan semuanya tentang PBB dan sudah dihitung. Jadi, mekanisme dan ininya seperti apa, nanti kita lihat,” ujar Effendi.
Ketika ditanyakan mengenai persentase pajak ke depan? Effendi mengaku belum tahu. Ia hanya memastikan pihaknya sudah melakukan evaluasi terkait besaran pajak tersebut.
“(Apakah yang 1.000 persen itu masih bisa berubah?) Ya, tidak sampai seribu persen yang kemarin juga. Tidak sampai seribu persen. Kenaikan ada, tapi tidak sampai seribu persen. Nah, tapi dari tidak seribu persen itu, saya sudah kaji ulang. Ya, maklum, saya kan baru lima bulan bekerja,” kata Effendi.