Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang memberikan akses gratis bagi warga lanjut usia (lansia), penyandang disabilitas, serta pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan KJP Plus, memasuki sejumlah tempat wisata.
Kebijakan tersebut dikeluarkan Pramono sebagai tindak lanjut kunjungannya ke Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (14/8) pagi.
"Hari ini, tanggal 14 Agustus sebagai tindak lanjut tadi pagi saya ke Ragunan, maka saya mengeluarkan Pergub mengatur untuk lansia, [pemegang] KJP, difabel, mereka apabila ingin menggunakan atau berwisata di Jakarta, maka mereka digratiskan," ujar Pramono di Slipi Skatepark di kolong flyover Slipi, Jakarta Pusat, Kamis (14/8).
Pramono menyebut, akses layanan gratis di sejumlah tempat wisata itu secara khusus hanya untuk warga Jakarta yang termasuk dalam kategori tersebut.
Adapun tempat wisata yang digratiskan yakni meliputi:
"Dan ini sekali lagi diberikan kepada penyandang disabilitas, penduduk lanjut usia, pemegang KJP, dan KJP Plus," tutur Pramono.
Eks Seskab dua periode itu berharap, lewat aturan tersebut, masyarakat yang kurang beruntung secara ekonomi tetap dapat menikmati destinasi wisata di Jakarta.
"Dengan demikian, mudah-mudahan ini akan bisa membantu warga Jakarta yang belum beruntung, yang bisa menikmati tempat-tempat yang dikelola, dimiliki oleh Jakarta," ucap dia.