
Ditreskrimum Polda Jatim mengembalikan ijazah dan dokumen milik mantan pegawai Sentoso Seal. Dokumen mereka sempat disita sebagai barang bukti atas kasus penahanan ijazah oleh tersangka pemilik perusahaan Sentoso Seal, Janhwa Diana.
Dirreskrimum Polda Jatim, Brigjen Farman, mengatakan pihaknya akan memfasilitasi pengembalian 109 ijazah dan sejumlah dokumen milik mantan pegawai Sentoso Seal di kantornya.
"Kami minta bantuan rekan-rekan media untuk mendeklarasikan nama-nama pemilik ijazah dan dokumen lainnya. Pemiliknya bisa langsung mendatangi kantor Ditreskrimum Polda Jatim untuk mengambil dokumen tersebut," ujar Farman saat dikonfirmasi, Rabu (4/6).
Farman menyampaikan, proses pengambilan dokumen ini tanpa dipungut biaya apa pun. Ia mewanti-wanti agak tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi ini untuk melakukan pungutan liar.
"Silakan datang langsung ke kantor Ditreskrimum, dengan membawa identitas diri yang sah. Ini perlu saya tegaskan, tidak ada pungutan biaya sepeser pun. Kalau sampai ada yang pungli, laporkan langsung," ucapnya.
Dari 109 ijazah yang diamankan, sekitar 13 di antaranya yang digunakan dasar pelaporan dan penetapan Janhwa Diana sebagai tersangka.
Farman memastikan, pihaknya segera mengumumkan daftar nama pemilik ijazah dan dokumen itu.
"Bisa diambil di Subdit 4 Ditreskrimum Polda Jatim dengan menghubungi AKBP Ali Purnomo," ucapnya.
Sekilas Kasus
Nama Janhwa Diana mencuat usai ia berseteru lalu melaporkan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji.
Perkaranya adalah aduan mantan karyawan Janhwa ke Armuji soal ijazahnya yang masih ditahan perusahaan Janhwa.
Janhwa pernah memberikan statement soal itu, bahwa ia tidak menahan ijazah bahkan tidak kenal dengan orang yang mengadu ke Armuji itu.
Ia pun kemudian dilaporkan oleh para mantan pegawainya atas penahanan ijazah ke Polda Jatim dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Janhwa pada Kamis (22/5). Janhwa dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Janhwa Diana tidak hanya terjerat kasus penahanan ijazah. Ia juga ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya pada Kamis (8/5) atas kasus perusakan mobil.
Selain itu, suami Diana, Handy Sunaryo, juga ikut terseret menjadi tersangka dalam kasus tersebut.