Ini dilakukan setelah sebelumnya berkas perkara kasus yang melibatkan petinggi Sinode GMIM dan juga para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulut ini, dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan. Penyerahan ini adalah pelaksanaan Tahap II kasus tersebut.
“Ini tindak lanjut dari pelaksanaan P21, berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, dan kami menindaklanjuti dengan pelaksanaan Tahap II untuk penyerahan para tersangka dan barang bukti,” kata Dirreskrimsus Polda Sulut, Kombes Pol FX Winardi Prabowo, didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Alamsyah Parulian Hasibuan.
Dijelaskan Winardi, penyerahan sebagian barang bukti sendiri sudah dilakukan sejak Rabu (6/8).
“Kami juga memindahkan barang bukti berupa uang. Pemindahan dari penampungan yang dilakukan di rekening penampungan Polda Sulut, kita pindahkan ke rekening penampungan milik Kejaksaan,” ujar Winardi.
Adapun kelima tersangka masing-masing AGK, HA, JRK, FK, dan SK, diserahkan ke Kejaksaan dengan dikawal sesuai SOP yang dilakukan oleh Polda Sulut. Mereka setelah diserahkan ke Kejaksaan, lalu dibawa ke Rutan Malendeng untuk menjalani penahanan.
Dijelaskan, sebelum dilakukan penyerahan, penyidik sebelumnya telah melaksanakan pemeriksaan kesehatan terhadap para tersangka. Barang-barang milik para tersangka selama ditahan di Polda Sulut juga sudah diambil oleh pihak keluarga.
Lebih lanjut, Winardi mengaku jika walaupun penanganan penyidikan yang dilakukan oleh Polda Sulut sudah dinyatakan P21, pihaknya masih akan terus mengikuti sampai dengan persidangan.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan Jaksa untuk membantu dalam hal pelaksanaan persidangan. Kami siap untuk membantu dalam kegiatan persidangan para tersangka korupsi dana hibah GMIM. Kepada masyarakat silakan nanti secara transparan mengikuti dalam persidangan, supaya semua terbuka,” kata Winardi.
“Segala tindak pidana korupsi yang terjadi di Sulut kami akan memproses. Dan kami harus mendukung program pak Presiden RI, yaitu Asta Cita, yang salah satunya adalah pemberantasan korupsi,” ujarnya lagi.