Beredar surat dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) pada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang meminta restoran-swalayan memasang kamera CCTV.
Dalam surat tersebut dituliskan bahwa tujuan pemasangan CCTV ini untuk pengawasan dan pengendalian kepatuhan wajib pajak yang berbasis self-assessment.
Surat itu menyebutkan bahwa aturan pemasangan CCTV di lokasi usaha sesuai dengan ketentuan:
Pemasangan CCTV itu ditujukan sebagai alat bantu pengawasan, yang akan terhubung dengan sistem pengawasan Badan Pendapatan Daerah.
"Kami harapkankan Saudara dapat memberikan akses, daya dan jaringan listrik, serta dukungan penuh terhadap proses pemasangan ini," demikian bunyi surat tersebut.
"Data yang direkam hanya akan digunakan untuk kepentingan administrasi dan pengawasan pajak, serta dijaga kerahasiaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan," lanjutnya.
Sanksi Bisa Berupa Penutupan Tempat Usaha
Menurut surat tersebut, "Ketidakpatuhan atas poin di atas akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pemasangan tanda peringatan, pengumuman melalui media massa, hingga penutupan sementara usaha/kegiatan."
Menanggapi hal itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Timur, Eddy Widjanarko, mengatakan langkah itu untuk meningkatkan penerimaan pajak.
Menurut Eddy pemasangan CCTV untuk pemantauan transaksi ini tidak mempengaruhi resto-swalayan. Selama ini, pelaku usaha juga melaporkan pajak secara mandiri.
"Kalau resto besar tentu pemasangan CCTV tidak pengaruh apa-apa. Selama ini masing-masing resto melaporkan sendiri. Tidak ada CCTV," ucapnya.
Sementara itu, kumparan berusaha menghubungi Kepala Bapenda Surabaya—sekaligus Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Rachmad Basari, menanyakan hal tersebut namun belum mendapatkan respons.
Begitu juga dengan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi hingga Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Surabaya Muhamad Fikser, belum merespons.