Personel TNI dari Korem 072/Pamungkas akan diterjunkan untuk membantu pengamanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY jika terjadi potensi gangguan, termasuk saat kejaksaan memeriksa tokoh berpengaruh. Penjagaan akan dilakukan berdasarkan situasi, bukan secara tetap setiap waktu.
Danrem 072/Pamungkas, Brigjen TNI Bambang Sujarwo, menegaskan pengerahan personel dilakukan secara fleksibel sesuai kondisi lapangan.
“Kami siap mengirimkan personel TNI sesuai dengan situasi yang ada. Tidak dipatok harus standby setiap saat. Fleksibel sesuai dinamika di lapangan,” kata Bambang saat ditemui di Kantor DPRD DIY usai Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI, Jumat (15/8).
Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, menjelaskan TNI dapat diminta membantu jika ada potensi hambatan terhadap pelaksanaan tugas kejaksaan.
“Misalnya ada rencana demo yang diprediksi akan mengganggu Kejati DIY dalam melaksanakan tugasnya. Atau misalnya ada pemeriksaan Kejati DIY terhadap orang yang sangat berpengaruh,” ujarnya.
Kerja sama ini merupakan tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kodam IV Diponegoro dengan Kejati DIY yang ditandatangani pada 12 Agustus 2025 di Semarang. Permintaan bantuan personel akan diajukan secara berjenjang melalui Korem 072/Pamungkas ke Kodam IV Diponegoro.
Kejari Sleman Dijaga 24 Jam
Berbeda dengan Kejati DIY, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman akan dijaga penuh oleh personel Kodim 0732/Sleman selama 24 jam di hari kerja, dengan jumlah 2–3 anggota per shift.
Komandan Kodim 0732/Sleman, Letkol Inf Yusuf Prasetyo, mengatakan pengamanan dilakukan untuk instansi, bukan pengawalan pribadi.
“Nanti ada anggota sesuai permintaan dari Kejari shift, dalam arti satu regu, 2 atau 3 orang per hari standby di kejaksaan. Kemungkinan hari kerja, 24 jam. Tidak menjaga Kepala Kejaksaan, tidak,” ujarnya di Lapangan Pemkab Sleman, Kamis (14/8).