Wali Kota Bandung Muhammad Farhan memastikan pajak bumi dan bangunan (PBB) tidak bakal naik di masa kepemimpinannya.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Wali Kota Bandung M Farhan memastikan pajak bumi dan bangunan (PBB) tidak bakal naik di masa kepemimpinannya. Ia menyebut kenaikan pajak PBB sudah terjadi pada tahun 2019 dan dinilai masih belum perlu menaikkan pajak.
"Nggak akan ada (kenaikan), sudah selesai naiknya terakhir 2019. Itu juga sudah signifikan sekali naiknya jadi nggak perlu naikin lagi. Udah terbiasa," ucap dia, Jumat (15/8/2025).
Ia menyebut warga Kota Bandung tergolong baik dan taat dalam membayar pajak. Sebab apabila pajak menunggak maka masyarakat tidak bisa melakukan jual beli rumah atau bangunan atau pindah hak tanah.
Selain itu, apabila tanah masyarakat yang menunggak masuk dalam pembebasan tanah, maka dapat tidak dibayar. "Warga Bandung mah alhamdulillah balageur dan rajin membayar PBB," ucap dia.
Farhan mengaku telah menerima surat imbauan dari Gubernur Jabar Dedi Mulyadi terkait penghapusan denda dan utang pokok tagihan PBB kepada perorangan. Pihaknya akan menyeleksi terlebih dahulu penunggak PBB yang memang harus dibantu.
"Apabila memang penunggak PBB tersebut itu dalam kondisi yang memang perlu dibantu kami akan lakukan sesuai dengan saran dari Pak Gubernur," kata dia.
Selain itu, ia ingin memenuhi permintaan BPK untuk memberikan status jelas kepada setiap penundaan denda dan pokok dari PBB warga yang menunggak. Sedangkan untuk lembaga sudah dipastikan tidak ada program penghapusan tunggakan.
"Kalau perorangannya ternyata memang katakanlah gitu ya yang atas namanya sudah wafat, pewarisnya dianggap tidak mampu atau tidak ada tempat gitu ya terus juga nilai bangunannya memiliki nilai sejarah yang tinggi itu lain ceritanya," kata dia.
Farhan mengatakan, Badan Pendapatan Daerah tengah menyusun kategori penunggak pajak PBB yang akan mendapatkan penghapusan denda dan utang pokok.