Sejumlah buruh saat melakukan aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (1/5/2023). Aksi yang dilakukan dalam rangka peringatan Hari Buruh memberikan sejumlah tuntutan diantaranya meminta pemerintah untuk mencabut Omnibus Law UU No 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker, cabut parliamentary threshold 4 persen dan Presidential threshold 20 persen, sahkan RUU DPR dan perlindungan pekerja rumah tangga, tolak RUU Kesehatan, Reforma Agraria dan kedaulatan pangan serta hapus outsourcing tolak upah murah.
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendorong lahirnya Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berkeadilan untuk semua pihak. Hal ini terlihat dari forum dialog yang menghadirkan tokoh buruh, pengusaha, pemerintah, dan anggota DPR RI untuk mendiskusikan rekomendasi terbaik.
"Kita semua punya semangat yang sama, bagaimana nanti Undang-Undang yang lahir harus bisa menjawab masalah buruh, bisa menjawab masalah pengusaha, dan bisa menjawab masalah negara. Dan ini perlu dialog kita bersama," ujar Sekretaris Bidang Ketenagakerjaan DPP PKS Muhammad Rusdi lewat keterangan tertulis, Sabtu (16/8/2025).
Rusdi menekankan, UU Ketenagakerjaan yang baru harus menjawab tiga kepentingan sekaligus, yaitu perlindungan dan kesejahteraan yang layak bagi buruh, iklim investasi yang kondusif bagi pengusaha, dan fondasi ekonomi yang kuat.
Pada talkshow yang bertema "Mendorong UU Ketenagakerjaan Baru yang Berkeadilan" tersebut, Rusdi juga menekankan komitmen PKS untuk melahirkan peraturan ketenagakerjaan yang berkeadilan. Sejak era Hidayat Nur Wahid menjadi Ketua MPR, ujar dia, PKS konsisten mengawal keadilan ketenagakerjaan baik di DPR maupun dari pimpinan partai.
Di ranah Legislatif, Rusdi mengatakan, rekam jejak anggota DPR RI dari PKS konsisten memperjuangkan peningkatan perlindungan dan kesejahteraan bagi pekerja. Pada 2006, ketika ada rencana pemerintah ingin mereduksi perlindungan dan kesejahteraan pekerja melalui Revisi UU Ketenagajerjaan, Mustafa Kamal bersuara lantang di paripurna DPR menolak upaya mereduksi hak hak- pekerja dari sisi perlindungan dan kesejahteraan.