Berbagai sektor pembangunan, mulai dari infrastruktur hingga perlindungan sosial, tidak lepas dari kontribusi pajak yang dibayarkan oleh masyarakat.
Sumber Pendapatan Asli Daerah
Sebagian besar Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta berasal dari sektor perpajakan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memungut berbagai jenis pajak daerah. Di Jakarta, jenis pajak tersebut antara lain:
Dalam APBD DKI Jakarta Tahun 2024, total target pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp 72,44 triliun, dengan kontribusi dari pajak daerah mencapai Rp 52,39 triliun yang lebih dari 70 persen dari total pendapatan.
Membiayai Infrastruktur Perkotaan
Dana pajak digunakan untuk membiayai berbagai proyek infrastruktur strategis, antara lain:
Infrastruktur ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan kota yang nyaman, modern, dan terintegrasi.
Peningkatan Layanan Publik
Pajak juga menopang kualitas layanan publik yang menyentuh langsung kehidupan warga, meliputi:
Perlindungan Sosial dan Pemerataan Ekonomi
Pendapatan pajak turut digunakan untuk menjalankan berbagai program perlindungan sosial, khususnya bagi kelompok rentan dan berpenghasilan rendah. Beberapa di antaranya meliputi:
Kehadiran program ini menunjukkan komitmen Pemprov DKI dalam menekan ketimpangan dan meningkatkan kesejahteraan warga.
Pengendalian Banjir dan Kelestarian Lingkungan
Sebagai kota dengan risiko banjir tinggi, Jakarta mengalokasikan anggaran dari pajak untuk berbagai proyek pengendalian banjir, seperti:
Selain itu, dana pajak juga digunakan untuk pengadaan ruang terbuka hijau (RTH), pengelolaan air limbah, serta program penghijauan untuk menciptakan kota yang lebih sehat dan lestari.