Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, bicara soal polemik royalti lagu yang disorot masyarakat. Aturan ini membuat sejumlah kafe kini takut untuk memutar lagu lantaran adanya kewajiban membayar royalti itu.
Supratman mengakui pihaknya lalai dalam mengawasi pemberian royalti kepada musisi sehingga menimbulkan kisruh.
"Saya akui bahwa kita Kementerian Hukum itu lalai melakukan pengawasan. Saya enggak malu untuk sampaikan," kata Supratman usai kegiatan Intellectual Property XPose Indonesia di SMESCO pada Rabu (13/8).
Supratman sudah meminta kepada komisioner baru di Lembaga Manajemen Kolektif Indonesia (LMKN) tahun 2025-2028 untuk segera bekerja melakukan evaluasi pengumpulan hingga pendistribusian royalti.
"Menyangkut soal bagaimana cara mengumpulkannya, dan juga bagaimana mendistribusikannya itu menjadi pekerjaan sekarang yang harus dilakukan oleh komisioner yang baru," ucap dia.
Politikus Gerindra ini memastikan, tidak akan menandatangani besaran tarif royalti yang diajukan oleh LMKN apabila dinilai belum disampaikan secara transparan kepada publik.
"Itu jaminan saya berikan. Sebagai bentuk pertanggungjawaban karena Kementerian Hukum, apalagi negara, sama sekali tidak mendapatkan apa-apa dari distribusi yang ada itu. Negara, apalagi Kementerian Hukum," ujar dia.
Sebelumnya komisioner baru LMKN periode 2025-2028 dilantik Kemenkum. Mereka terdiri dari berisikan 10 orang yang terdiri dari dua kelompok, yakni LMKN Pencipta dan LMKN Pemilik Hak Terkait.
LMKN memiliki mandat utama untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti atas penggunaan lagu dan atau musik.
Berikut susunan Komisioner LMKN 2025-2028