REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Susi Pudjiastuti menyatakan, keberadaan keramba jaring apung (KJA) di Pantai Timur, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, telah merugikan sektor pariwisata. Ia menyarankan sebaiknya dicabut izinnya dan dipindahkan ke lokasi lain.
"Keramba apung itu agar dicabut dan dipindahkan dari Pantai Timur Pangandaran," kata Susi di sela aksi masyarakat Pangandaran yang menolak KJA Pantai Timur Pangandaran di Susi Air Beach Strip, Pangandaran, Rabu (13/8/2025).
Ia menuturkan, keberadaan KJA di Pantai Timur yang saat ini jaraknya sekitar 200 meter dari pesisir telah mengganggu kegiatan masyarakat, terutama pelaku wisata air dan nelayan. Karena itu, lanjut dia, masyarakat Pangandaran menolak keberadaan KJA dan akan terus berupaya agar kegiatan tersebut dihentikan izinnya dan tidak boleh ada di Pantai Timur Pangandaran.
"Kalau mau di Pantai Pangandaran, 12 mil di sana. Jangan di sisi laut yang banyak orang," ujarnya.
Ia menegaskan, sesuai aturan, KJA tidak boleh berdekatan dengan pesisir pantai apalagi mengganggu kegiatan sektor ekonomi lainnya seperti nelayan maupun pariwisata. Pantai Timur, kata dia, merupakan salah satu destinasi wisata aman untuk berenang maupun wahana air lainnya. Namun, keberadaan KJA dapat mengganggu kegiatan tersebut.
"Kalau di Pangandaran banyak kegiatan wisata, kita harus jaga keindahan, kita harus jaga kebersihan," ujarnya.
Susi mengungkapkan, Kabupaten Pangandaran merupakan daerah dengan kunjungan wisata bahari terbanyak di Pulau Jawa. Berdasarkan data, terdapat 4–6 juta kunjungan wisatawan ke Pangandaran setiap tahunnya yang memberikan penghidupan bagi masyarakat. Ia menegaskan, aksi penolakannya tidak terkait kepentingan politik, melainkan murni untuk mempertahankan pariwisata dan kelestarian laut.
"Masyarakat Pangandaran yang paling terbuka, Pangandaran adalah daerah wisata," kata dia.
Menurut Susi, masyarakat Pangandaran tidak menolak proyek nasional, namun aksi tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap ekosistem laut dan sektor pariwisata. Ia menambahkan, meskipun izin KJA telah terbit, sesuai aturan izin tersebut dapat dicabut jika ada keberatan dari masyarakat.
"Karena ada izinnya, maka izinnya ini tidak boleh dilanjutkan, tetapi dicabut. Nanti akan ada nota keberatan ke bupati, lalu ke Bandung (Kantor Gubernur)," ujarnya.
Sebelumnya, berbagai kelompok masyarakat Kabupaten Pangandaran menggelar aksi dan deklarasi menolak KJA di Pantai Timur Pangandaran karena dianggap mengganggu kegiatan ekonomi, khususnya sektor pariwisata.
Aksi tersebut diikuti komunitas pelaku usaha wisata dan sektor usaha lainnya, dihadiri Bupati Pangandaran Citra Pitriyami, mantan Bupati Pangandaran Jeje Wiriadinata, serta tokoh masyarakat lainnya. Massa membacakan deklarasi penolakan KJA di Pantai Timur Pangandaran dan menuntut pemerintah segera mencabut izinnya.
sumber : ANTARA