OJK Ungkap Alasan Bikin Skema Co-Payment: Inflasi Medis, Premi Asuransi Rendah

1 month ago 3
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online
 Inna Dodor/ShutterstockIlustrasi asuransi. Foto: Inna Dodor/Shutterstock

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan alasan menerbitkan kebijakan co-payment alias pembagian risiko dengan peserta asuransi kesehatan, di mana peserta harus tetap membayar 10 persen dari total biaya.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengatakan jasa asuransi yang sangat penting dan dibutuhkan untuk memberikan proteksi kepada masyarakat serta para pelaku usaha di Indonesia demi tercapainya tujuan pembangunan.

"Namun di lain pihak, saat ini kapasitas dari industri asuransi di Indonesia dapat dikatakan masih terbatas dalam memberikan proteksi kepada masyarakat dan pelaku usaha itu," ungkapnya saat Rapat Kerja Komisi XI DPR, Senin (30/6).

Mahendra menyebut aset perusahaan asuransi di Indonesia saat ini baru mencapai 5,1 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), jauh lebih rendah dibandingkan rata-rata negara ASEAN yakni 15 persen, di luar Singapura yang sudah hampir 70 persen.

Begitu pula dengan total premi asuransi yang dibayarkan setiap tahunnya dibandingkan PDB atau terminologi penetrasi, dia mengungkapkan saat ini masih di bawah 3 persen dari PDB, jauh di bawah Singapura 10 persen dan rata-rata ASEAN 3-5 persen.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyampaikan hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) I Tahun 2025 di Jakarta, Jumat (24/1/2025).  Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTOKetua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyampaikan hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) I Tahun 2025 di Jakarta, Jumat (24/1/2025). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO

"Berkaitan dengan itu, tentu kami melihat bahwa kualitas dan cakupan pelindungan yang dapat diberikan dari risiko kesehatan yang merupakan bagian integral dari ketahanan ekonomi masyarakat juga bersifat terbatas," tegas Mahendra.

Lebih lanjut, Mahendra menuturkan, jarak proteksi (protection gap) di kawasan Asia Pasifik termasuk Indonesia masih sangat besar, jumlahnya ditaksir mencapai USD 886 miliar pada tahun 2022. Hal ini, menurutnya, mencerminkan belum ratanya proteksi asuransi terhadap berbagai risiko kesehatan, sementara risiko seperti bencana alam dan penyakit kritis terus meningkat.

"Dalam kaitan dengan konteks Indonesia, kami akan menyampaikan beberapa hal yang menunjukkan bahwa banyak sekali hal-hal yang belum terproteksi oleh asuransi, baik oleh Jaminan Kesehatan Nasional dan BPJS Kesehatan maupun oleh asuransi kesehatan yang non wajib," ungkap Mahendra.

Selain rendahnya cakupan proteksi asuransi, dia juga menambahkan alasan lain mendesaknya skema co-payment adalah inflasi sektor kesehatan atau inflasi medis di Indonesia menunjukkan tren yang meningkat dan mengkhawatirkan.

"Pada tahun 2023 terlihat bahwa tingkat inflasi kesehatan itu mencapai hampir tiga kali lipat dari tingkat inflasi secara umum, dan untuk tahun 2025 diperkirakan tingkat inflasi medis mencapai 13,6 persen," jelas Mahendra.

 Bangkok Click Studio/ShutterstockIlustrasi Ibu Dirawat di Rumah Sakit. Foto: Bangkok Click Studio/Shutterstock

Maka dari itu, OJK kemudian menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7/SEOJK.05/2025. Dalam beleid ini, co-payment yang ditetapkan sebesar 10 persen dari total pengajuan klaim, dengan batas maksimum Rp 300.000 untuk klaim rawat jalan dan Rp 3 juta untuk klaim rawat inap.

Skema co-payment yang berlaku mulai 1 Januari 2026 ini wajib untuk semua produk asuransi kesehatan, baik konvensional maupun syariah, yang menggunakan skema ganti rugi (indemnity) maupun pelayanan kesehatan terkelola (managed care).

"Tetap kami laporkan bahwa mekanisme co-payment ini memang sudah menjadi best practice secara internasional diterapkan di negara-negara lebih maju seperti Singapura, Korea, Selatan, Malaysia maupun juga negara-negara berkembang di kawasan seperti Thailand dan Filipina," tutur Mahendra.

Read Entire Article