Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membuat standarisasi soal rekening yang lama tidak digunakan atau rekening dormant. Tujuannya untuk memperjelas hak nasabah hingga bank.
"Upaya kita adalah untuk merevisi aturan terkait rekening, termasuk rekening dormant. Kita ingin memastikan hak-hak bank dan nasabah itu kemudian semakin diperjelas," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae saat diskusi dengan redaktur media massa di Hotel Indigo, Bandung, Sabtu (2/8).
Ketentuan mengenai pengelolaan rekening dormant sebelumnya telah diatur dalam beberapa beleid, salah satunya Peraturan OJK (POJK) Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dan Peraturan Bank Indonesia terkait giro dan tabungan.
Meski demikian, saat ini perbankan memiliki ketentuan dan cara reaktivasi rekening dormant yang berbeda. Dengan demikian standarisasi yang dibuat OJk akan menyatukan perbedaan persepsi masing-masing perbankan terhadap rekening dormant.
"Apakah kita akan melakukan standardisasi, bila perlu, iya," kata Dian.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan sementara sejumlah rekening dormant. Tujuannya untuk melindungi kepentingan masyarakat.
"Pentingnya memberikan perhatian khusus pada rekening dormant adalah dalam rangka melindungi kepentingan publik," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada kumparan, Kamis (31/7).
Ivan juga menegaskan hak pemilik rekening tidak hilang atas dananya. "Hanya rekening sedang diproteksi dari potensi penyimpangan oleh pihak lain," tegasnya.