Presiden Prabowo memberikan amnesti atau pengampunan hukuman terhadap lebih dari seribu tahanan. Keputusan Presiden (Keppres) sebagai tindak lanjut dari amnesti pun sudah diterbitkan.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut, Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberian amnesti terhadap Hasto telah resmi ditandatangani pada 1 Agustus 2025. Dalam Keppres tersebut, total 1.178 orang yang menerima amnesti.
Dirjen Pemasyarakatan Mashudi kemudian menerbitkan surat yang ditujukan kepada para Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan. Sebagai tindak lanjut disposisi dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
Dalam salah satu poin surat itu, memerintahkan untuk membebaskan narapidana penerima amnesti paling lambat pada hari Minggu, 3 Agustus 2025. Ada 1.178 orang yang termuat dalam lampiran surat tersebut.
Salah satunya adalah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dalam lampiran itu, statusnya adalah 'tercatat masih tahanan'. Dia pun satu-satunya tahanan dari Rutan KPK.
"Benar," kata Agus Andrianto saat dikonfirmasi mengenai dokumen tersebut, Senin (4/8).
Berikut daftar lengkap para penerima amnesti Prabowo itu: