
Pemerintah tengah mendorong penerapan kebijakan kerja fleksibel atau work from anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS sebagai upaya menjawab tantangan birokrasi modern.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini menyebut fleksibilitas kerja sudah diterapkan lebih dahulu di berbagai negara seperti Belanda, Australia, Singapura, dan Uni Emirat Arab (UEA), dan terbukti memberikan dampak positif.
“Saya juga ingin menyampaikan, fleksibel working arrangements ini juga pernah dilakukan beberapa negara seperti Belanda, Australia, Singapura dan Uni Emirat Arab, (mereka) lebih dulu menerapkan fleksibilitas kerja sebagai strategi nasional,” ucap Rini dalam Raker bersama Komisi II di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (30/6).
Ia pun mencontohkan keberhasilan Singapura yang mampu meningkatkan responsivitas pelayanan publik hingga 15 persen melalui model kerja hybrid atau bauran.
Selain itu, Rini menyampaikan bahwa Belanda berhasil mendorong peningkatan partisipasi tenaga kerja perempuan lewat pengaturan jam kerja yang lebih pendek.
“Hal tersebut tentunya menegaskan bahwa fleksibilitas kerja bukan sekadar tren tetapi juga kebutuhan untuk menjawab tantangan ke depan terhadap birokrasi,” tambah Rini.
Ia kembali mengingatkan bahwa pengaturan mengenai fleksibilitas kerja ASN telah memiliki dasar hukum, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja ASN.
“Dalam peraturan ini memang sudah diatur bahwa sistem kerja dapat dilakukan dengan fleksibilitas dalam pengaturan lokasi dan waktu kerja,” kata Rini.
Ia menambahkan, kebijakan fleksibilitas kerja bagi ASN diperlukan untuk menjawab tantangan organisasi yang lebih modern, efektif, dan terukur. Ia berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan kinerja organisasi sekaligus kepuasan kerja para pegawai.
Sebelumnya, KemenpanRB menerbitkan aturan yang memungkinkan ASN bekerja secara fleksibel. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah.
“Jam kerja Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diatur secara fleksibel oleh PPK atau pimpinan instansi,” bunyi Pasal 3 Ayat 6 beleid tersebut, dikutip Senin (30/6).
Dalam aturan ini juga ditentukan jenis fleksibilitas kerja ASN meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu.
Fleksibel secara lokasi yang dimaksud adalah ASN dapat bekerja di kantor selain lokasi yang menjadi penempatan kerja ASN tersebut, juga di rumah atau tempat tinggal ASN tersebut yang telah terdaftar dalam data kepegawaian.
Selain itu, ASN juga bisa kerja dari lokasi lain sesuai dengan kebutuhan organisasi Instansi Pemerintah. Fleksibilitas kerja secara lokasi ini ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi.
Lebih lanjut dalam Pasal 13 diatur fleksibilitas kerja ASN secara lokasi dapat dilaksanakan paling banyak 2 hari kerja dalam satu minggu dan dikecualikan bagi ASN yang karakteristik tugasnya harus melaksanakan tugas kedinasan di luar kantor atau ASN dengan keadaan khusus.