
KPK melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap 8 orang tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
"Bahwa pada tanggal 4 Juni 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 883 Tahun 2025 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap 8 orang," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (5/6).
Adapun 8 orang yang dicegah ke luar negeri tersebut yakni sebagai berikut:
Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020–2023, Suhartono
Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019–2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2024–2025, Haryanto
Direktur PPTKA tahun 2017–2019, Wisnu Pramono
Direktur PPTKA tahun 2024–2025, Devi Angraeni
Koordinator Analisis dan PPTKA tahun 2021–2025, Gatot Widiartono
Petugas Hotline RPTKA 2019–2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA 2024–2025, Putri Citra Wahyoe
Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019–2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024–2025, Jamal Shodiqin
Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018–2025, Alfa Eshad

Budi menyebut, larangan bepergian ke luar negeri tersebut berlaku selama 6 bulan ke depan.
"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh Penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Keputusan ini berlaku untuk 6 bulan," tutur dia.
Dalam kasusnya, sebanyak 8 orang tersangka itu diduga meminta sejumlah uang kepada para agen penyalur calon TKA. Permintaan uang itu agar izin kerja calon TKA bisa diterbitkan.
Total, dari 2019, para tersangka telah meraup uang hingga Rp 53,7 miliar. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi mereka dan juga dibagi kepada sejumlah pegawai di Kemnaker.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor.