HiPontianak - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak wajibkan pengusaha kuliner melakukan pemilahan sampah organik, anorganik dan berbahaya. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 41 Tahun 2025.
"Kita mengimbau pelaku usaha bisa menerapkan ini. Jadi setidak-tidaknya ada bak sampah minimal dua atau bahkan tiga, untuk nanti dipilah yang organik, anorganik, dan sampai berbahaya, ini harapan kita," ungkap Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono.
Edi juga menegaskan, untuk saat ini aturan tersebut masih bersifat sosialisasi dan imbauan. Namun ke depannya, para pelanggar bisa dikenakan sanksi, di antaranya sanksi berupa denda.
"Tahap pertama kita masih bentuknya sosialisasi, mengajak dan mengimbau serta mengingatkan pelaku usaha untuk bisa memilah sampai di tempatnya. Tapi nanti ke depan, baru kita lakukan langkah-langkah represif, bentuknya nanti kita pikirkan. Kalau kita pakai Perda Tibum itu ada denda misalnya," tegasnya.
Melalui SE tersebut, Pemkot juga mendorong penerapan sistem takeback, yaitu penyediaan fasilitas pengembalian kemasan plastik dari konsumen, serta kerja sama dengan bank sampah atau pelaku daur ulang.
Setiap pengusaha kuliner juga diwajibkan melaporkan praktik pengelolaan sampah secara triwulanan kepada Dinas Lingkungan Hidup. Evaluasi rutin akan menjadi dasar pembinaan, pengawasan, serta pemberian penghargaan.