
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memutus akses layanan tiga Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang tidak memenuhi kewajiban pendaftaran sesuai regulasi. Ketiganya adalah PT. Dunia Luxindo (Bath and Body Works), eBay Inc. (eBay), dan KLM Royal Dutch Airlines (KLM).
Langkah tegas ini merupakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020. Tindakan tersebut diambil setelah ketiga PSE tidak menunjukkan komitmen untuk mendaftar meski telah diberi notifikasi, peringatan resmi, dan disampaikan melalui siaran pers.
Pemutusan akses terhadap sistem elektronik atau access blocking ini merupakan bentuk sanksi administratif yang dikenakan oleh Menteri Komunikasi dan Digital kepada PSE Lingkup Privat yang belum melakukan upaya pendaftaran.- Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi -Sebelumnya, Komdigi telah mengirim surat peringatan kepada tujuh entitas PSE karena belum memenuhi kewajiban pendaftaran. eBay hingga KLM masuk dalam daftar tersebut.
"Namun, hingga batas waktu yang telah ditentukan setelah pengiriman surat peringatan, tiga PSE tersebut tetap tidak menunjukkan upaya untuk memenuhi kewajiban pendaftaran," kata Alexander, mengutip pernyataan resmi di laman Komdigi, Senin (30/6).

Alexander menambahkan, selain bentuk penegakan hukum, pemutusan ini juga dilakukan demi menciptakan kesetaraan kewajiban antar penyelenggara dan untuk melindungi masyarakat dari potensi risiko layanan digital yang tidak terdaftar secara resmi.
Komdigi terus mendorong seluruh PSE, baik lokal maupun asing, untuk melakukan pendaftaran sistem elektronik melalui sistem OSS (Online Single Submission) sebelum mulai beroperasi di Indonesia. Selain itu, PSE juga diwajibkan untuk memperbarui informasi pendaftaran secara berkala apabila ada perubahan.